E-Court untuk Gugatan Kekayaan Intelektual, Wajibkah?

E-Court untuk Gugatan Kekayaan Intelektual, Wajibkah?
Image Source: Web PN Jakpus

PN Jakpus Wajibkan Gugatan Kekayaan Intelektual Diajukan melalui E-Court!

“Prosedur e-court yang dimaksud termasuk pada pendaftaran perkara, pembayaran ongkos atau panjar, pemanggilan para pihak hingga proses persidangan.”

24 Januari 2023 yang lalu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa semua pengajuan klaim atau gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan niaga dan perselisihan hubungan industrial (PHI) harus dilakukan melalui sistem e-court. Hal ini ditetapkan dalam surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10-U1/05/KP.00.3/I/2023.

Baca Juga: Pecah Kongsi, Berebut Merek Untuk Kompetisi Bisnis

Jika mengacu kepada kompetensi pengadilan niaga sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan  kompetensi pengadilan PHI dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka keputusan ini akan berlaku terhadap segala pengajuan gugatan atau klaim di bidang:

  1. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  2. Kekayaan Intelektual (Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten dan Merek);
  3. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
  4. Perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja; dan
  5. Perselisihan antar serikat pekerja.

Sehingga, sistem e-court ini akan menggantikan sistem pengajuan secara manual kepada pengadilan secara langsung.

Berlaku Mulai Akhir Januari 2023

Implikasinya, semua prosedural acara dalam gugatan niaga dan PHI di PN Jakpus  yang diajukan setelah tanggal 24 Januari 2023 akan mengacu kepada prosedural e-court yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara (Perma No. 1/2019) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 (Perma No. 7/2022). 

Secara lebih lanjut, prosedur e-court yang dimaksud dalam Perma tersebut yakni termasuk pada pendaftaran perkara, pembayaran ongkos atau panjar, pemanggilan para pihak hingga proses persidangan.

Kendati demikian, dilansir HHP Law Firm, dalam praktiknya Pengadilan Niaga masih dapat diharapkan untuk tetap memanggil semua pihak untuk hadir secara fisik di Pengadilan Niaga. 

Hal ini dilakukan guna membantu pembuktian kedudukan hukum pada sidang pertama dan memverifikasi apakah dokumen dan bukti yang diserahkan adalah benar dan sah dalam sidang pembuktian.

AA

Dipromosikan