Flexibility Labour Market Perppu Cipta Kerja, Jadi Alasan PHK?

Flexibility Labour Market Perppu Cipta Kerja, Jadi Alasan PHK?
Image source: inilah.com

Flexibility Labour Market Perppu Cipta Kerja, Jadi Alasan PHK?

“Terkait dengan prosedur PHK itu sendiri, Hadi menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dinomorduakan asal pesangon dibayarkan dan pekerja yang dipecat menerimanya.”

Baru-baru ini, perusahaan platform jual beli mobil, Moladin, mengumumkan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sekitar 400-600 karyawannya. Dilansir CNN Indonesia, hal ini dilakukan perusahaan ketika kegiatan town hall meeting dan notifikasi email.

Aspek yang menjadi isu adalah bahwa perusahaan dinilai melakukan notifikasi dan pemecatan pada hari yang sama.  Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan menjelaskan ketentuan PHK yang tertuang dalam regulasi ketenagakerjaan menegaskan bahwa antara notifikasi dan pemecatan harus diberikan jeda setidaknya 14 hari sebagai waktu pertimbangan bagi perusahaan apakah akan menerima atau tidak PHK tersebut.

“Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja,” bunyi Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa sejatinya Kemnaker belum menerima laporan apapun. Kendati demikian, pihaknya mengatakan bahwa akan melakukan telaah mendalam terlebih dahulu terhadap kasus ini.

Pada kacamata lain, Hadi juga menjelaskan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) hal yang harus dicermati dalam PHK seperti antara lain prosedur, alasan PHK dan hak pekerja alias pesangon. Namun, hal yang menurutnya menjadi prioritas utama adalah pesangon itu sendiri.

Terkait dengan prosedur PHK itu sendiri, Hadi menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dinomorduakan asal pesangon dibayarkan dan pekerja yang dipecat menerimanya. Sebab, Perppu Cipta Kerja menganut konsep Flexibility Labour Market

Apa itu Flexibility Labour Market?

Dilansir Investopedia, flexibility labour market memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan tertentu terkait tenaga kerja sesuai respons terhadap fluktuasi pasar dan untuk membantu meningkatkan produksi. Keputusan tersebut dapat berupa seperti perekrutan dan pemecatan karyawan, kompensasi dan tunjangan, jam dan kondisi kerja. 

Investopedia menjelaskan bahwa setidaknya terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan dari konsep ini. Berkaitan dengan kelebihannya yakni adalah bahwa flexibility labour market  dinilai mengurangi tingkat pengangguran di suatu daerah serta meningkatkan produk domestik bruto. Tidak hanya itu, flexibility labour market juga dinilai dapat mempermudah perusahaan dalam mencari dan merekrut sumber daya manusia.

Di sisi lain, kekurangan dari flexibility labour market adalah bahwa konsep ini merugikan pekerja dalam jangka panjang. Sebagai contoh, perusahaan akan dapat melakukan hubungan kontrak terhadap seorang karyawan untuk beberapa waktu dan kemudian menggantikannya dengan karyawan lain apabila kontraknya sudah habis. Dengan kata lain, karyawan tersebut menjadi tidak memiliki kepastian dalam hal kesejahteraan perekonomian hidupnya.

AA

Dipromosikan