Perbedaan Akuisisi Saham dan Akuisisi Aset
“Akuisisi dalam dunia bisnis lumrah terjadi. Hal demikian dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan, antara lain mencari pangsa pasar yang lebih besar, meningkatkan sinergi, dan mengurangi biaya produksi.”
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai pengambilalihan kendali. Pengambilalihan kendali yang dimaksud ialah kendali atas manajemen perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi yang berakibat pada adanya perubahan pengendalian. Proses tersebut ialah akuisisi saham, baik pengambilalihan sejumlah porsi saham maupun pengambilalihan saham dengan hak tertentu.
Dalam praktik bisnis, selain terdapat akuisisi saham, dikenal pula adanya aksi korporasi yang disebut sebagai akuisisi aset. Lantas apa yang menjadi pembeda baik dari segi definisi maupun prosedur keduanya?
Lita Promita Siregar selaku Managing Partner BP Lawyers Counselor at Law dalam Webinar Friday I’m In Law Series yang berjudul “Seluk Beluk Akuisisi Saham dan Aset” menjelaskan lebih rinci mengenai keduanya. Sebagai pembuka, ia memaparkan alasan mengapa suatu korporasi melakukan aksi akuisisi dalam berbisnis.
Pada dasarnya, terdapat 2 (dua) alasan mengapa korporasi melakukan aksi akuisisi. Pertama, perusahaan hendak membuka bisnis baru tanpa harus memulai dari nol. Kedua, perusahaan hendak mengembangkan bisnisnya ke usaha yang baru tetapi enggan memulai dari awal.
“Alasan pertama, umumnya dilakukan guna menjawab tantangan perusahaan baru, yakni mencari expert. Kemudian, terkait alasan kedua biasanya dilakukan guna mempermudah diversifikasi bisnis,” ujar Lita.
Perbedaan Mendasar
Di samping itu, Managing Partner pada BP Lawyers ini juga menyampaikan apa yang menjadi pembeda antara aksi akuisisi saham dengan akuisisi aset, serta akibat hukumnya. Menurutnya, akuisisi saham dilakukan karena perusahaan ingin secara langsung menguasai manajemen dari perusahaan target yang hendak diakuisisi. Dalam hal ini, akibat hukum yang terjadi ialah pengendalian atas perusahaan target.
Berbeda dengan akuisisi saham, pada akuisisi aset tidak menyebabkan akibat hukum berupa pengendalian atas perusahaan target. Hal tersebut dikarenakan akuisisi aset dilakukan oleh perusahaan yang tidak memerlukan pengendalian atas perusahaan target, akan tetapi hanya ingin mengambil seluruh atau sebagian fasilitas produksi, misalnya bangunan atau merek perusahaan.
Sebagai penutup, Lita menyampaikan bahwa tantangan terbesar dalam melakukan akuisisi saham atau akuisisi aset bukanlah pada saat melakukan/menyelesaikan administrasi hukum, tapi lebih kepada bagaimana semua hal tersebut dinegosiasikan pada tahap awal, serta bagaimana LDD atau FDD dilakukan, termasuk ketika para pihak melihat dampak dari proses akuisisi tersebut terhadap masyarakat persaingan usaha.
Hal tersebut apabila tidak diperhatikan, besar kemungkinan dapat menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan, misalnya sanksi dari instansi lain atau tidak maksimalnya pengelolaan perusahaan yang melakukan akuisisi.
MIW

















































