Manchester City Bayar Pengacara Rp10 Miliar Per Minggu, Ini Faktornya

Manchester City Bayar Pengacara Rp10 Miliar Per Minggu, Ini Faktornya
Image source: Get Wallpapers

Manchester City Bayar Pengacara Rp10 Miliar Per Minggu, Ini Faktornya

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa imbalan jasa yang diterima oleh pengacara harus berdasarkan kesepakatan dengan klien.”

Baru-baru ini, Manchester City diketahui menyewa seorang pengacara untuk menangani kasus dugaan pelanggaran laporan keuangan yang dituduhkan oleh Liga Premier Inggris. Dilansir Tempo, pengacara yang disewa oleh tim sepakbola asal Inggris dalam kasus ini adalah Pannick Chamber, yang diketahui juga merupakan mantan pengacara dari mantan Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson. 

Pannick sendiri adalah sosok yang menghindarkan Manchester City dari hukuman larangan tampil di kompetisi Eropa setelah memenangkan banding di Pengadilan Banding Olahraga (CAS) pada 2020. Tim ini membayar pengacara tersebut sebesar 80 ribu poundsterling (Rp1,46 miliar) per hari atau 560 ribu pound sterling (Rp10,2 miliar) per pekan.

Hal ini diketahui lebih besar daripada gaji tertinggi pemain Manchester City, yakni Kevin De Bruyne, yang mendapatkan gaji 400 ribu poundsterling (sekitar Rp7,33 miliar) per pekan. Lantas, tahukah anda faktor apa saja yang menyebabkan seorang pengacara dapat dibayar fantastis?

Imbal Jasa Pengacara di Indonesia

Di Indonesia sendiri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menjelaskan bahwa imbalan jasa yang diterima oleh pengacara harus berdasarkan kesepakatan dengan klien. 

UU ini tidak mengatur secara spesifik mengenai besaran dari imbalan jasa tersebut, namun Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Advokat hanya menjelaskan bahwa honorarium harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan resiko, waktu, kemampuan dan kepentingan klien.

Baca Juga: Perusahaan AS Ciptakan Robot Pengacara, Awal Kematian Profesi Pengacara?

Dilansir AA Law Office, terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi besaran nominal honor seorang pengacara. Faktor-faktor tersebut yakni:

  1. Waktu dan tenaga pengacara;
  2. Ilmu dan pengalaman pengacara;
  3. Tingkat kesulitan kasus;
  4. Reputasi/nama besar pengacara; dan
  5. Biaya operasional pengacara.

Lebih lanjut, dilansir SAP Law, pada praktiknya terdapat 5 (lima) skema pembayaran seorang klien terhadap pengacaranya yakni:

  1. Lump sum/borongan, pembayaran yang dilakukan guna membantu keseluruhan problem hukum yang akan atau sedang dihadapi oleh klien menurut batas-batas yang disepakati antara Klien dengan pengacara.
  2. Hourly basis, yakni tata cara pembayaran yang perhitungannya dihitung menurut berapa lama penanganan perkara dilakukan oleh seorang pengacara.
  3. Proporsi/Jumlah yang dimenangkan, yakni persentase dari jumlah yang dihasilkan dari penanganan perkara yang telah diselesaikan dengan baik oleh pengacara. 
  4. Klien Tetap/Retainer, yakni sistem pembayaran secara berkala, biasanya dalam jangka waktu satu tahun atau lebih.

Selain itu, terdapat pula 3 (tiga) klasifikasi dalam perhitungan honor seorang pengacara yakni: lawyer fee, operational fee, dan success fee. Beberapa faktor diatas tersebutlah yang kemudian mempengaruhi honor dari seorang pengacara.

AA

Dipromosikan