Produk Airbag ‘Takata’ Makan Korban, Begini Tanggung Jawabnya!
“Produk yang diproduksi oleh suatu manufaktur sudah selayaknya melewati prosedur quality control yang baik. Hal demikian guna menghindari adanya ‘cacat produksi’ yang dapat merugikan konsumen.”
Produsen produk keselamatan kantong udara (Airbag) asal jepang, yakni Takata dilaporkan memakan korban akibat adanya malfungsi airbag. Dilansir oto.detik.com (11/12/2022), malfungsi tersebut menyebabkan seorang pengendara mobil Honda Accord model tahun 2002 meninggal dunia.
Belakangan ini, diketahui terdapat beberapa alasan mengapa airbag yang diproduksi Takata membahayakan dan bahkan dapat merenggut nyawa seseorang. Dilansir dari sumkes.disway.id (10/11/2022), airbag yang diproduksi Takata ternyata memiliki risiko meledak yang sangat tinggi akibat adanya suhu panas.
Ketika meledak, inflator airbag yang didominasi berbahan dasar metal tersebut dapat terpental ke seluruh isi mobil yang memungkinkan terpecahnya serpihan logam yang dapat melukai, dan bahkan membunuh pengguna mobil.
Di samping itu, diketahui pula alasan mudah meledaknya Airbag yang diproduksi Takata ialah karena zat yang terkandung dalam Airbag tersebut adalah amonium nitrat. Senyawa kimia tersebut digunakan karena 10 kali lebih murah dibandingkan senyawa kimia yang lebih aman, yakni guanidin nitrat.
Menurut National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA), diketahui bahwa hampir 67 juta unit Airbag Takata sudah terpasang pada kendaraan komersial maupun kendaraan pribadi masyarakat dunia. Tentu hal demikian bukanlah suatu kondisi yang menguntungkan bagi para konsumen. Mengingat, airbag merupakan suatu fitur yang seharusnya dapat meminimalisir adanya cidera serta mencegah kematian dalam kecelakaan.
Cacat produksi sudah sepatutnya dihindari oleh para produsen suatu produk, khususnya produk keselamatan berkendara. Lantas, berdasarkan kasus pada Airbag Takata yang dinilai dapat membahayakan konsumen. Apa saja bentuk upaya pertanggungjawaban pada suatu produk cacat produksi?
Pertanggungjawaban ‘Cacat Produksi’ Airbag Takata
Indonesia memiliki Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai perangkat hukum guna melindungi konsumen. Dalam konteks adanya cacat produksi, regulasi tersebut mengakomodir 2 (dua) sisi hak dan kewajiban perihal terjualnya/dipasarkannya suatu produk, yakni sisi produsen dan konsumen.
Dari sisi produsen, Pasal 7 huruf (d) dan (f) UUPK menegaskan bahwa produsen wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi berdasarkan suatu standar mutu yang berlaku. Kemudian, apabila dalam penggunaannya ditemukan suatu kondisi adanya kerugian akibat penggunaan, pemanfaatan, dan pemakaian barang tersebut. Maka, produsen wajib memberikan kompensasi dan/atau ganti rugi terhadap konsumen yang dirugikan.
Berdasarkan Pasal 7 huruf (f) UUPK terkait konteks kompensasi dan/atau ganti rugi terhadap konsumen yang dirugikan. Saat ini, dilansir sumkes.disway.id (10/11/2022), diketahui bahwa penggantian atas produk Airbag Takata telah dilakukan oleh beberapa manufaktur kendaraan mobil di Indonesia, yang salah satunya adalah Toyota.
Dilakukannya penggantian produk Airbag oleh beberapa manufaktur kendaraan mobil di Indonesia, atas kasus malfungsi pada Airbag Takata merupakan suatu tanggungjawab hukum yang wajib dilakukan oleh produsen guna memenuhi hak konsumennya.
Akan tetapi, apabila ditemukan suatu kondisi dimana adanya kelalaian/keengganan suatu manufaktur ataupun vendor dalam mengganti/mengevaluasi produknya yang mengindikasikan kerugian atas konsumen.
Hukum Indonesia berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan (2) UUPK mengakomodir konsumen guna melakukan tindakan hukum berupa:
- Gugatan atas pelaku usaha yang dirasa merugikan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara produsen dan konsumen, atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum; dan
- Pelaksanaan sengketa konsumen berdasarkan gugatan tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
MIW








































