Cabut Gugatan, Upaya Meikarta Penuhi Hak Konsumen

Cabut Gugatan, Upaya Meikarta Penuhi Hak Konsumen
Image Source: karawangbekasi.disway.id

Cabut Gugatan, Upaya Meikarta Penuhi Hak Konsumen

“Satu demi satu tindakan dilakukan oleh Meikarta guna penuhi hak konsumennya. Terbaru, pihak Meikarta mencabut gugatan atas beberapa konsumennya.”

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku penyelenggara proyek apartemen Meikarta akhirnya mencabut gugatan terhadap 18 konsumennya atas kasus pencemaran nama baik. Dilansir money.kompas.com (13/02/2023), diketahui bahwa sebelumnya Meikarta melayangkan gugatan terhadap 18 konsumennya yang termasuk dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Hal tersebut dilakukan akibat adanya upaya dari PKPKM melakukan unjuk rasa sebagai aksi guna menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak Meikarta. Dalam gugatannya PT MSU meminta hakim guna menyatakan 18 konsumen Meikarta tersebut bersalah dan harus membayar uang denda senilai Rp56 miliar.

 Baca Juga: Memahami Unsur Pasal 1365 KUHPer, Dasar Gugatan Balik Meikarta terhadap Konsumen

Mimpi buruk 18 konsumen Meikarta yang digugat pada Desember 2022 lalu, pada akhirnya dapat berakhir. Dilansir money.kompas.com (13/02/2023), Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya telah memerintahkan PT MSU guna mencabut gugatan tersebut.

“Kami memutuskan guna mencabut gugatan tersebut, dan telah kami laksanakan serta tadi pagi sudah saya terima surat pencabutan gugatan itu,” ujar Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI pada Senin (13/02/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga mengatakan bahwa pihaknya telah memperhatikan aspirasi seluruh pihak. Sehingga memutuskan untuk memerintahkan PT MSU agar mencabut gugatannya. 

Di samping mencabut gugatannya, PT MSU selaku pengembang proyek apartemen Meikarta, juga telah melakukan segelintir upaya pemenuhan hak atas konsumen-konsumennya yang sampai saat ini belum mendapatkan unit apartemen yang diperjanjikan.

Dilansir money.kompas.com (13/02/2023), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI, Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan proyek apartemen Meikarta. Hal tersebut dilakukan dengan menyuntikan dana kepada PT MSU sebesar Rp4,5 triliun sebagai modal awal penyelesaian 18.000-unit apartemen yang ditargetkan akan diserahkan secara bertahap hingga 2027 mendatang.

Terlepas pemenuhan hak melalui ganti rugi yang diberikan, pencabutan gugatan terhadap konsumen dapat dinilai sebagai hak absolut yang selayaknya didapatkan oleh para konsumen. Hal demikian sejalan dengan pendapat Anggota Komisi VI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade, yang menegaskan “masa ada orang sudah bayar, mempersoalkan haknya karena memang belum mendapatkan haknya, lalu malah dituntut ke pengadilan,” ujar Andre.

Prosedur Pencabutan Gugatan Perdata

Berdasarkan pada kasus Meikarta yang pada akhirnya mencabut gugatan yang dilayangkan terhadap konsumennya. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa prosedur pencabutan gugatan yang berlaku di Indonesia. Pencabutan gugatan diatur dalam Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv).

Secara sederhana, kedua pasal tersebut mengatur bahwa apabila penggugat mencabut gugatannya, hal ini dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan tergugat. Dengan syarat, pencabutan tersebut dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.

Adapun prosedur pencabutan gugatan yang berpedoman pada ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Rv yang mengatur, sebagai berikut:

  1. Pihak yang berhak mencabut gugatan

Pihak yang memiliki hak guna mencabut gugatan adalah penggugat sendiri secara pribadi. Hal demikian karena penggugat sendiri yang mengetahui hak dan kepentingannya dalam kasus yang bersangkutan. Selain penggugat sendiri, pihak lainnya yang memiliki hak adalah kuasa yang ditunjuk penggugat (Pasal 123 HIR);

  1. Pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa dilakukan dengan surat

Pencabutan gugatan atas perkara yang belum diperiksa, mutlak menjadi hak penggugat tanpa adanya persetujuan tergugat. Pencabutan gugatan dilakukan dengan adanya surat pencabutan gugatan yang ditujukan serta disampaikan pada Ketua Pengadilan Negeri (PN), untuk setelahnya Ketua PN melakukan penyelesaian administrasi yustisial atas pencabutan; dan

  1. Pencabutan gugatan atas perkara yang telah diperiksa dan dilakukan dalam sidang

Mekanisme demikian mengharuskan adanya persetujuan dari tergugat. Majelis Hakim akan menanyakan kepada tergugat terkait pencabutan gugatan tersebut. Apabila tergugat menolak, maka Majelis Hakim akan melanjutkan pemeriksaan dan memerintahkan panitera mencatat penolakan dalam berita acara sidang. 

Akan tetapi, apabila tergugat menyetujui, maka Majelis Hakim akan menerbitkan penetapan atas pencabutan tersebut. Sehingga Majelis Hakim dapat memerintahkan pencoretan perkara dari register atas dasar pencabutan.

MIW

 

Dipromosikan