Ombudsman RI: Regulasi Pengelolaan Limbah Baterai ‘EV’ Urgent!
“Konversi kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik, dalam praktiknya menemui serangkaian proyeksi masalah. Permasalahan tersebut disinyalir dapat ‘terwujud’ justru akibat penggunaan baterai selaku ‘bahan bakar’ kendaraan listrik.”
Indonesia merupakan salah satu negara Asia yang aktif dalam melakukan kegiatan elektrifikasi kendaraan bermotor. Dilansir dataindonesia.id (26/10/2022), Jumlah kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia diproyeksikan akan terus bertambah. Pertambahan jumlah kendaraan listrik disinyalir dapat mencapai 202 Juta kendaraan listrik pada tahun 2050.
Jumlah proyeksi pertambahan kendaraan listrik yang cukup fantastis tersebut, nyatanya belum berbanding lurus dengan upaya preventif pemerintah mengawal program elektrifikasi kendaraan bermotor secara keseluruhan di Indonesia. Dilansir dari bisnis.tempo.co (15/02/2023), Ombudsman RI mendapati temuan perihal adanya sejumlah limbah hasil konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang masih tersimpan tanpa melalui proses daur ulang.
Baca Juga: Getol Program Mobil Listrik, “EV” Beneran Ramah Lingkungan?
Lemahnya upaya pemerintah terhadap penanganan limbah baterai dalam program elektrifikasi tersebut, menurut Ombudsman RI diakibatkan oleh tidak adanya regulasi yang secara pasti mengatur terkait pengelolaan limbah baterai dalam program konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia sudah selayaknya membuat regulasi berupa peraturan yang spesifik dan komprehensif terkait daur ulang limbah baterai dari penggunaan kendaraan listrik,” ujar Hery Susanto selaku anggota Ombudsman RI.
Di samping itu, pendapat berbeda diutarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dilansir otomotif.bisnis.com (22/12/2022), Direktur Jenderal PPI KLHK Laksmi Dhewanthi menyampaikan bahwa, untuk saat ini pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik bisa mengikuti regulasi yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Pengelolaan limbah baterai mobil listrik, karena belum ada regulasi spesifik bisa menggunakan aturan yang terkait dengan itu ya. Termasuk peraturan bagaimana penanganan B3 karena ini kan hampir sama dengan penanganan aki,” ungkapnya. Meskipun demikian, Ombudsman RI menganggap pembuatan regulasi pengelolaan limbah baterai mobil listrik tetap urgen untuk dilakukan.
Urgensi Regulasi Pengelolaan Limbah Baterai “EV”
Dibentuknya regulasi khusus terkait pengelolaan limbah baterai dari penggunaan kendaraan listrik, dilakukan bukan hanya sekadar mengatur terkait mekanisme teknis pelaksanaan pengelolaannya, tetapi juga perihal tugas dan tanggung jawab seluruh pihak yang ikut serta dalam berjalannya program elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Hery Susanto menegaskan, “Dibuatnya regulasi khusus terkait pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik juga termasuk didalamnya peraturan terkait tugas dan tanggung jawab terhadap seluruh instansi terkait, khususnya dalam hal pengawasan baik pada tingkat pusat maupun daerah.”
Ia juga meminta agar peraturan khusus tersebut juga dapat diterapkan sebagai pedoman baku mengenai pengelolaan daur ulang limbah baterai listrik dari penggunaan kendaraan listrik.
Selain itu, dalam laporan kajian cepat Ombudsman, perihal pengawasan pelayanan publik terkait penggunaan kendaraan listrik. Terdapat beberapa permintaan terhadap pemerintah yang memiliki asosiasi terhadap dukungan atas urgensi dibentuknya regulasi khusus terkait pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik, yang diantaranya:
- Memberikan insentif kepada investor bidang kendaraan listrik dan stasiun pengisian daya; dan
- Memberikan insentif kepada investor bidang pengelolaan dan daur ulang limbah baterai.
MIW








































