Perppu Cipta Kerja Tidak Kunjung Disahkan DPR, Ini Nasibnya!

Perppu Cipta Kerja Tidak Kunjung Disahkan DPR, Ini Nasibnya!
Image Source: Indonesian Parliamentary Center

Perppu Cipta Kerja Tidak Kunjung Disahkan DPR, Ini Nasibnya!

“Tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja bersama DPR RI berkaitan dengan pengesahannya tersebut menunjukan tidak adanya persetujuan yang diberikan oleh DPR RI.”

Kamis, 16 Februari 2023 yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja menyelesaikan masa sidang ketiga untuk periode tahun 2022-2023. Dilansir Katadata, hingga saat terakhir, parlemen belum kunjung juga mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). 

Sebagaimana diketahui, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pembentukan Perppu oleh Presiden harus diikuti dengan persetujuan DPR RI yang didapatkan sesegera mungkin dalam persidangan berikutnya. 

Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi, menafsirkan bahwa yang dimaksudkan “persidangan berikutnya” adalah masa sidang pertama DPR RI yang ada setelah suatu Perppu ditetapkan.

Hal ini juga sejatinya dinyatakan pada Penjelasan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). “Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan,” bunyi Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU PPP.

Baca Juga: Gugatan Buruh ke MK Terkait Perppu Cipta Kerja akan Disidangkan, Ini Tahapannya!

Fajri menjelaskan bahwa dengan tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja bersama DPR RI berkaitan dengan pengesahannya tersebut menunjukan tidak adanya persetujuan yang diberikan oleh DPR RI. Dalam kasus ini, masa sidang pertama yang ada setelah Perppu ini ditetapkan yakni masa sidang III tahun 2022/2023. Masa sidang ini dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023. 

Ditambah dengan juga telah berakhirnya masa rentang waktu sidang tersebut, hal ini demikian menurut Fajri menandakan bahwa Perppu ini sudah seharusnya dilakukan mekanisme pencabutan oleh Presiden atau DPR.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sudah harus dicabut karena masuk dalam kategori tidak mendapat persetujuan DPR,” ujar Fajri dilansir Katadata, Senin (20/02/2023).

Adapun hal ini juga ditegaskan pada Pasal 52 ayat (5) UU PPP dimana ketika suatu Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini dilakukan melalui mekanisme pengajuan rancangan undang-undang tentang pencabutan Perppu oleh DPR atau Presiden.

Terbentur Kendala Prosedural

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembahasan pengesahan Perppu Cipta Kerja akan kembali pada masa sidang IV yang akan dimulai pada 14 Maret 2022 mendatang.  

“DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Sufmi usai sidang paripurna DPR. 

Mendukung pernyataan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, memberikan penjelasan bahwa tidak adanya pengesahan Perppu Ciptaker pada sidang paripurna DPR RI diisebabkan karena terganjal prosedur.  

Achmad mengatakan bahwa Baleg baru saja menyurati pimpinan DPR soal rencana pengesahan Perppu Cipta Kerja. Sedangkan, pembahasan di tingkat terakhir harus dijadwalkan lebih dulu oleh Badan Musyawarah DPR atau Rapat Konsultasi Pengganti Bamus. 

“Seandainya sebelum paripurna sudah ada pembahasan, mungkin bisa (sah), tapi tidak keburu,” kata Baidowi dilansir Katadata, Senin (20/02/2023).

 

AA

 

Dipromosikan