Dirjen PUPR: OJK Wajib Awasi Perbankan pada Kasus Meikarta

Dirjen PUPR: OJK Wajib Awasi Perbankan pada Kasus Meikarta
Image Caption: TopBusiness.id

Dirjen PUPR: OJK Wajib Awasi Perbankan pada Kasus Meikarta

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resah akibat maraknya permasalahan pada proyek hunian yang ‘mangkrak’ yang merugikan para konsumen.”

Belakangan ini, marak ditemukan kasus pada pembangunan proyek hunian yang terkendala. Proyek pembangunan apartemen Meikarta menjadi suatu contoh terkendalanya pembangunan proyek hunian yang disinyalir akibat adanya ‘ketamakan’ pengembang dalam proses pembangunan serta pemasaran produknya.

Baca Juga: Belajar dari Meikarta Cikarang, Samakah CEO dan Direktur?

Dilansir cnnindonesia.com (20/02/2023), Iwan Suprijanto selaku Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, mengatakan bahwa terjadinya peristiwa demikian diakibatkan adanya niatan pengambilan keuntungan yang besar dari pengembang, namun tidak sebanding dalam hal pertimbangan risiko finansialnya, khususnya perihal ketersediaan dana.

Menyikapi hal tersebut, dilansir cnnindonesia.com (20/02/2023), guna meminimalisir beban risiko, Iwan meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan atas perbankan yang terlibat dalam kasus hunian mangkrak, dalam hal ini kasus proyek Meikarata.

Ia juga menyampaikan bahwa konteks pengawasan yang dapat dilakukan oleh OJK, ialah mengawasi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), hingga rasio kecukupan modal bank (capital adequacy ratio). Di samping itu, menurutnya PUPR juga bisa ditugaskan guna memastikan pembangunan sampai dengan serah terima unit pada 2027.

Hal tersebut dilakukan untuk kasus Meikarta yang telah melalui proses pengadilan niaga dan keputusan homologasi, yang di mana serah terima unit dikabarkan akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027.

“Guna melakukan pengawasan, PUPR tentu perlu dibantu oleh OJK guna memastikan kecukupan pembiayaan perumahan untuk penyelesaian pembangunan apartemen di Meikarta,” ujarnya.

Pengawasan OJK Terhadap BMPK Perbankan

Sebagai upaya pengawasannya, PUPR memberikan pernyataan akan pentingnya pengawasan yang dilakukan OJK dalam proses pelunasan serah terima unit apartemen Meikarta yang sebelumnya sempat macet, melalui instrumen BMPK dan capital adequacy ratio. Untuk itu, keduanya perlu untuk diketahui perihal asal-usul serta mekanisme kerjanya.

Pasal 1 Ayat 2 Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum (POJK No. 3 Th 2018), mendefinisikan BMPK sebagai presentase maksimum penyediaan dana yang ditetapkan terhadap:

  1. Modal Bank bagi penyediaan dana kepada pihak terkait; atau
  2. Modal inti Bank bagi penyediaan dana kepada selain pihak terkait.

Kemudian, perihal penyediaan dana yang dapat dilakukan oleh perbankan kepada pihak terkait. Pasal 5 POJK No. 3 Th 2018 juga mengatur tentang besaran Portofolio Penyediaan Dana kepada Pihak terkait dengan bank, yakni paling tinggi sebesar 10 persen dari modal bank.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 POJK tersebut juga menyediakan instrumen apabila ditemukan kondisi menurunnya kualitas penyediaan dana kepada pihak terkait, misalnya dana menjadi kurang lancar, diragukan atau macet, maka bank wajib melakukan langkah penyelesaian dengan melakukan:

  1. Pelunasan Kredit paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak penurunan kualitas Penyediaan Dana; dan/atau
  2. Melakukan restrukturisasi kredit sejak penurunan kualitas penyediaan dana.

Dalam hal penyediaan dana kepada selain pihak terkait. Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 POJK tersebut juga diatur terkait kewajiban bank guna menetapkan penggolongan peminjam dalam suatu kelompok peminjam, dalam hal ini peminjam memiliki hubungan pengendalian dengan peminjam lain melalui kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan.

Capital Adequacy Ratio Sebagai Fokus Pengawasan

Selain dari segi BMPK, PUPR juga menegaskan Capital Adequacy Ratio perlu diawasi oleh OJK terhadap setiap pihak perbankan yang terlibat dalam pemenuhan proyek Meikarta. Dilansir dari accurate.id (28/04/2022), Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio yang akan merefleksikan kemampuan bank dalam menyediakan dana yang bisa digunakan sebagai cadangan untuk mengantisipasi adanya risiko kerugian.

Melalui pengawasan pada CAR, dapat diketahui bahwa suatu bank memiliki kecukupan dalam hal ketersediaan modal. Rasio dalam CAR diatur dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK No. 11 Th 2016). Pasal 2 Ayat 3 Huruf (a) POJK No. 11 Th 2016, menyebutkan bahwa bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko dengan minimum rasionya sebesar 8 persen dari aset tertimbang.

Nilai minimum 8 persen tersebut menggambarkan atas kesehatan bank tersebut. Semakin tinggi CAR, maka akan semakin sehat. Bila perbandingan antara modal dengan aset atau aset tertimbang mampi memberikan CAR lebih dari 8 persen, berarti bank tersebut memiliki kemampuan guna menjamin atau menutup berbagai risiko kerugian yang bisa muncul. Pun begitu juga sebaliknya.

 

MIW

 

Dipromosikan