Wanaartha Terbitkan Polis Bodong, Langgar ‘Utmost Good Faith’

Wanaartha Terbitkan Polis Bodong, Langgar ‘Utmost Good Faith’
Image Source: Jawapos.com

Wanaartha Terbitkan Polis Bodong, Langgar ‘Utmost Good Faith’

“Bermasalahnya Wanaartha Life, nyatanya tidak hanya berhenti pada telah dicabutnya izin usaha asuransi tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”

Wanaartha Life kembali menggegerkan publik. Setelah izinnya dicabut Oleh OJK, baru-baru ini, terdapat fakta baru yang semakin menunjukan ‘bejatnya’ manajemen asuransi jiwa yang telah berdiri sejak 1974 tersebut. Dilansir cnbcindonesia.com (21/02/2023), OJK menemukan fakta bahwa disaat asuransi tersebut masih beroperasi, Wanaartha Life pernah menerbitkan polis ‘bodong’ terhadap nasabahnya.

Baca Juga: Wanaartha Life: PKPU Harusnya Tak Dikabulkan, Mengapa?

Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono, mengatakan kejadian tersebut dilakukan Wanaartha Life dengan menerbitkan polis, namun tidak dimasukan ke dalam sistem keuangan perusahaan. Akibat tindakan penerbitan polis bodong tersebut, Wanaartha Life akhirnya mengalami gagal bayar, sehingga berujung pada dicabutnya izin usaha oleh OJK.

Peristiwa penerbitan polis bodong tersebut, diketahui melibatkan nilai uang yang cukup fantastis, yakni mencapai sekitar Rp12 triliun. Berdasarkan temuan tersebut, Ogi juga mengatakan, keberadaan polis tersebut diindikasikan seolah-olah tidak ada (abu-abu).

“Polis tersebut tidak diketahui atau tidak sengaja dicatat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Peristiwa ini sudah terjadi bertahun-tahun, mereka seolah-olah tidak tahu,” ujarnya dilansir dari cnbcindonesia.com (21/02/2023).

Berdasarkan kondisi tersebut, OJK mengambil tindakan berupa pemeriksaan terhadap seluruh lembaga penunjang Wanaartha Life. Pemeriksaan dilakukan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan konsultan Aktuaria yang melakukan audit terhadap Wanaartha Life.

Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh lembaga penunjang tersebut, OJK rencananya akan segera memberikan sanksi kepada Akuntan Publik, KAP, serta Konsultan Aktuaria dimaksud.

Wanaartha Life Melanggar Prinsip utmost good faith

Ditemukannya fakta penyelewengan dana yang dilakukan Wanaartha Life berupa penerbitan polis bodong, mengindikasikan telah terjadinya pelanggaran terhadap prinsip asuransi utmost good faith.

Dilansir Jurnal Arena Hukum, prinsip utmost good faith memiliki arti sebagai the most abundant good trust; absolute and perfect candor or openness and honesty; the absence of any concealment or deception, however slight (kepercayaan baik yang paling berlimpah, keterusterangan dan keterbukaan dan kejujuran yang mutlak dan sempurna; tidak ada penyembunyian atau penipuan, berapapun kecilnya).

Kewajiban atas berlangsungnya penerapan prinsip utmost good faith oleh perusahaan asuransi pada hukum Indonesia termaktub dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pasal 52 angka 14 UU PPSK yang mengubah Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) menyebutkan bahwa perusahaan asuransi wajib menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani dan bertransaksi dengan pemegang polis, tertanggung, maupun peserta.

Tak hanya itu,perusahaan asuransi juga wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada calon pemegang polis, calon tertanggung, calon peserta, pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban, dan pembebanan biaya terkait produk asuransi yang ditawarkan (Pasal 52 angka 14 UU PPSK yang mengubah Pasal 31 Ayat (2) UU Perasuransian. 

Dengan adanya prinsip utmost good faith, harapannya dapat melindungi seluruh kepentingan terhadap semua pihak dalam berjalannya suatu asuransi, baik nasabah maupun perusahaan asuransi. Kepentingan yang dilindungi pada prinsip utmost good faith juga termasuk pada keterusterangan dan kejujuran terkait informasi yang relevan terkait penerbitan suatu polis.

Sanksi Pidana dilanggarnya Prinsip utmost good faith

Dalam hal terjadinya kasus seperti yang dialami Wanaartha Life, yakni tidak ‘transparan’-nya pengelolaan serta adanya itikad buruk dalam penerbitan polis. Maka, terdapat ketentuan perihal sanksi pidana yang dapat menjerat manajemen Wanaartha Life serta seluruh lembaga penunjangnya.

Pasal 52 angka 25 UU PPSK yang mengubah Pasal 74 Ayat (1) UU Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan asuransi serta seluruh pihak yang terafiliasi olehnya, melakukan dengan sengaja perbuatan seperti: 

  1. Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu; 
  2. Menghilangkan atau tidak memasukkan laporan kegiatan atau keuangan; dan/atau
  3. Menyembunyikan, mengaburkan, merusak, atau mengubah catatan pembukuan. 

Maka, dapat dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

 

MIW

Dipromosikan