RUU Kesehatan: Potensi Hilangnya Otonomi BPJS Kesehatan
“Dibentuknya Omnibus Law Kesehatan, menemui beberapa polemik khususnya perihal potensi hilangnya otonomi BPJS Kesehatan.”
Pemerintah berencana akan membentuk Omnibus Law Kesehatan (RUU Kesehatan). Dilansir ayovaksindinkeskdi.id (13/12/2022), regulasi tersebut setidaknya mencakup 15 (lima belas) perundangan terkait profesi dan kesehatan yang dijadikan satu pokok aturan, yang diantaranya Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan masih banyak lagi.
Dalam perjalannya, RUU Kesehatan nyatanya menuai banyak polemik dikalangan politisi maupun praktisi kesehatan. Dilansir riaupos.jawapos.com (21/02/2023), Sekretaris Jendral Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Saepul Tavip, mengatakan RUU Kesehatan berpotensi menjadi kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan. Ia juga menilai RUU Kesehatan akan membuat Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tidak bertanggung jawab langsung ke Presiden. Tetapi akan bertanggung jawab ke Menteri.
“Menteri dapat memberikan penugasan khusus kepada Direksi BPJS, hal demikian tentu saja patut dicurigai mengandung kepentingan politik,” ujarnya.
Menurut KRPI, kinerja BPJS Kesehatan sudah sangat membaik. Hal tersebut diindikasikan karena undang-undangnya sudah baik, oleh karena itu jangan dirusak dengan adanya RUU Kesehatan yang dapat mengintervensi Direksi BPJS guna kepentingan di luar program jaminan sosial. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak kepada pekerja, yang tentunya akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
“Adanya RUU Kesehatan ini berpotensi akan menyebabkan BPJS kembali ke era BPJS sebelum tahun 2011 yang dibawah kemeterian BUMN. Saat itu, masih banyak korupsi yang terjadi pada internal BPJS, hal tersebut diindikasikan karena lembaga tersebut tidak independen,” ujar Saepul.
Konteks Hilangnya Otonomi BPJS Kesehatan
Hilangnya otonomi BPJS Kesehatan berdasarkan RUU Kesehatan ditunjukan pada Pasal 7 Ayat (2) yang menyebutkan, bahwa BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Kemudian, Pasal 13 Ayat (2) huruf a, khusus untuk BPJS Kesehatan wajib melaksanakan penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Dampak perubahan tanggung jawab berdasarkan isi pasal di atas, diproyeksikan akan memengaruhi pada beberapa aspek operasional BPJS Kesehatan. Dilansir liputan6.com (21/02/2023), Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), khawatir terkait perubahan pasal tersebut akan menghilangkan independensi BPJS Kesehatan.
Hilangnya independensi dikhawatirkan dapat membatasi kewenangan BPJS Kesehatan untuk memilih metode pembayaran, menetapkan tarif, dan mengontrak pemberi layanan. Dengan demikian, BPJS Kesehatan akan kesulitan dalam mengelola dana amanat dan menjamin solvabilitas.
Di samping itu, CISDI juga menegaskan bahwa penugasan BPJS Kesehatan tidak seharusnya ‘dimonopoli’ oleh Kementerian Kesehatan. Dalam hal pengalokasian sumber daya untuk BPJS Kesehatan misalnya, penetapan premi, pemilihan paket manfaat, seharusnya melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas (Kementerian Keuangan, Asosiasi Tenaga Kesehatan Profesional, Akademisi, dan publik).
MIW








































