Sesuai Prediksi Tim Likuidasi, PKPU Wanaartha Life Ditolak

Sesuai Prediksi Tim Likuidasi, PKPU Wanaartha Life Ditolak
Image Source: Idxchannel.com

Sesuai Prediksi Tim Likuidasi, PKPU Wanaartha Life Ditolak

“Setidaknya setelah 2 (dua) minggu pasca tim likuidasi asuransi Wanaartha Life memprediksikan PKPU yang diajukan oleh nasabah akan ditolak Pengadilan. Ternyata, prediksi tersebut tepat.”

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sebagian nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), resmi ditolak. Dilansir cnbcindonesia.com (03/03/2023), Keputusan tersebut disampaikan pada hari Kamis lalu, berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar, yang menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil.

Baca Juga: Wanaartha Terbitkan Polis Bodong, Langgar ‘utmost good faith’

“Satu, menolak Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya. Dua menghukum para Pemohon PKPU secara tanggung tenteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta,” ucap Majelis Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar.

Masih teringat dalam benak masyarakat, beberapa waktu lalu, Harvardy M. Iqbal selaku Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life mengatakan PKPU harusnya tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan. Hal tersebut karena pada dasarnya PKPU berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, yang ditujukan terhadap Wanaartha Life hanya dapat diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan saat ini pendapat tersebut benar adanya.

“Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi (POJK No. 28 Th 2015), Pasal 40 Ayat (1) dan Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian), serta Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), para pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU,” ujar Hakim.

Upaya yang Dapat Dilakukan Nasabah

Putusan ditolaknya PKPU oleh Pengadilan, sontak membuat para nasabah khawatir akan hilangnya hak yang mereka miliki untuk mendapatkan uang polisnya kembali. Dilansir kompas.com (02/03/2023), menurut salah satu tim likuidasi Wanaartha Life, Ngurah Aditya Ari Firnanda, setelah adanya putusan ini, ia menyarankan para nasabah untuk mendaftarkan diri ke tim likuidasi Wanaartha Life.

“Kami dari tim likuidasi Wanaartha Life tetap mengimbau kepada masyarakat, bagi yang merasa memiliki hak, segera daftar ke tim likuidasi berdasarkan tagihannya. Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023 mendatang,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, tim likuidasi Wanaartha Life, sebelumnya telah mencatat per 27 Februari 2023 terdapat 5.166 nasabah pemegang polis yang telah mendaftarkan tagihan dengan total polis sebanyak 10.768 lembar polis. Adapun pendaftaran yang dapat dilakukan nasabah untuk menjadi tim likuidasi, diatur dalam Pasal 4 Ayat (1), (2) dan (3) POJK No. 28 Th 2015.

Berdasarkan POJK di atas, pendaftaran diri nasabah guna menjadi anggota tim likuidasi dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dicabutnya izin usaha perusahaan, serta wajib memperoleh persetujuan dari OJK. Untuk memperoleh persetujuan OJK tersebut, terdapat beberapa berkas yang wajib dipenuhi, antara lain:

  1. Foto kopi bukti identitas calon anggota tim likuidasi;
  2. Daftar riwayat hidup calon anggota tim likuidasi; dan
  3. Pernyataan calon anggota tim likuidasi bahwa yang bersangkutan bersedia untuk melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

 

MIW

 

Dipromosikan