Kasus Indra Bekti: Bolehkah Perusahaan Asuransi Endorse Artis?

Kasus Indra Bekti: Bolehkah Perusahaan Asuransi Endorse Artis?
Image Source: Detik.net.id

Kasus Indra Bekti: Bolehkah Perusahaan Asuransi Endorse Artis?

“Presenter Indra Bekti dikabarkan sempat menjalani operasi akibat pendarahan otak. Setelah pulih, dirinya mengaku pernah di-endorse oleh produk asuransi.”

Jauh sebelum dikabarkan sembuh dari sakitnya, Indra Bekti melalui istrinya Aldila Jelita membuka donasi penggalangan dana untuk memenuhi biaya operasi yang hendak Bekti lakukan. Dilansir beritasatu.com (23/01/2023), kabarnya operasi tersebut menelan biaya hingga ratusan juta rupiah.

Pasca pulih dari operasi akibat pendarahan otak, dilansir cnbc.indonesia.com (02/03/2023), saat ditanya oleh Melanie Ricardo dalam akun YouTubenya perihal alasan mengapa dirinya tidak memiliki asuransi, melainkan mengupayakan penggalangan dana untuk penuhi biaya operasi. Bekti mengaku sempat berbohong dengan mengatakan bahwa dirinya di-endorse oleh produk asuransi.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Indra Bekti, Berikut Klausul yang Wajib Dimuat Polis Asuransi!

Beranjak dari ungkapan bahwa Bekti pernah ‘mengaku’ dirinya pernah di-endorse produk asuransi. Diketahui bahwa, beberapa waktu lalu sebuah perusahaan milik negara pernah memberikan santunan berupa produk asuransi kepada beberapa atlet legenda Indonesia, antara lain Ellyas Pical dan Junaidi Abdillah. Asuransi yang diberikan perusahaan tersebut adalah asuransi PAYDI yang lengkap dengan Investasi.

Menindaklanjuti beberapa situasi yang mengindikasikan adanya endorse asuransi di atas, praktisi industri asuransi jiwa, Susatyo Widodo mengatakan bahwa pemberian endorse pada asuransi tidaklah semudah pemberian endorse pada produk-produk lainnya. Perusahaan asuransi akan memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus guna memberikan endorse kepada artis, khususnya dalam bentuk produk polis.

“Kalau ada endorse yang dilakukan oleh perusahaan asuransi di kalangan artis, kemungkinan besar itu bukan polis. Hal demikian karena apabila seseorang diberikan produk asuransi, khususnya asuransi kesehatan, maka harus ada proses underwriting untuk menilai risiko bagi si calon pemegang polis. Kalau yang diberikan adalah asuransi kesehatan, saya nilai risiko perusahaan asuransi tersebut terlalu besar,” ujarnya dilansir dari cnbc.indonesia.com (02/03/2023).

Ia juga menambahkan, kalaupun terdapat asuransi yang memberikan produknya secara cuma-cuma kepada artis atau public figure, kemungkinan produk tersebut adalah produk dengan risiko paling minimum. Adapun beberapa produk dimaksud, antara lain asuransi kecelakaan diri atau asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang minim.

Pentingnya Proses Underwriting pada Asuransi

Berdasarkan ungkapan Susatyo Widodo, bahwasannya endorse asuransi khususnya asuransi yang memiliki nilai pertanggungan besar (asuransi kesehatan) ialah tidak dimungkinkan. Hal demikian karena harus dilakukannya proses underwriting untuk menilai risiko bagi si calon pemegang polis. Berdasarkan hal tersebut, penting kiranya untuk mengetahui lebih lanjut peran underwriting pada pemberian polis asuransi.

Kewajiban underwriting dalam hukum asuransi diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (SE OJK No. 8 Th 2021).

Bab II SE OJK No. 8 Th 2021 yang mencantumkan Identifikasi Risiko Strategis, menyebutkan bahwa perusahaan asuransi wajib melakukan analisis risiko terutama terhadap strategi yang membutuhkan banyak sumber daya atau berisiko tinggi, seperti strategi masuk ke pangsa pasar baru, strategi akuisisi, atau penawaran produk/jasa baru, atau menarik nasabah baru.

Pelaksanaan Underwriting pada Asuransi

Proses underwriting dalam menarik nasabah baru (pemberian polis) merupakan suatu proses fundamental dalam skema asuransi. Proses underwriting sederhananya merupakan kegiatan analisis dan seleksi risiko. Dilansir dari allianz.co.id (28/02/2020), analisis risiko yang dilakukan pada proses underwriting dilakukan perusahaan asuransi dengan memberikan kuesioner kepada calon pemegang polis guna mengetahui riwayat-riwayat terkait hal yang akan ditanggungkan. Adapun riwayat yang hendak diketahui oleh perusahaan asuransi dalam rangka analisis risiko (seleksi risiko), antara lain:

  1. Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, calon pemegang polis akan ditanya dan harus menjawab sebenar-benarnya perihal, data diri, riwayat kesehatan, riwayat penyakit dalam keluarga, penyakit berat yang pernah diderita, dan sebagainya; dan
  2. Asuransi Properti atau Asuransi Kendaraan, calon pemegang polis akan diminta untuk memberikan data-data ‘sebenarnya’ terkait harta atau aset yang hendak diasuransikan tersebut, misalnya tahun pembelian, frekuensi pemakaian, lokasi rumah, luas bangunan, dan lain sebagainya.

Pertimbangan pemberian polis berdasarkan proses underwriting, selain dilakukan oleh agen asuransi, juga melibatkan peran medical underwriter dan financial underwriter untuk memberikan rekomendasi perihal kelayakan seseorang mendapatkan asuransi. Setelahnya, apabila proses underwriting telah dilakukan, maka akan menghasilkan output berupa:

  1. Declined risk (penolakan polis);
  2. Substandard risk (diterimanya polis dengan syarat tertentu);
  3. Standard risk (diterimanya polis dengan jumlah premi sesuai); dan
  4. Preferred risk (diterimanya polis dengan jumlah premi dibawah standar).

 

MIW

 

Dipromosikan