PN Jakpus Hukum KPU Tunda Pemilu, Berwenangkah?

PN Jakpus Hukum KPU Tunda Pemilu, Berwenangkah?
Image Source: Kemkominfo

PN Jakpus Hukum KPU Tunda Pemilu, Berwenangkah?

“Mahfud menuturkan bahwa PN Jakpus bertindak terlalu jauh dari kewenangannya dimana seharusnya bukanlah kewenangan PN untuk menangani sengketa Pemilu.”

Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dilansir Suara, PN Jakpus menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang pada tahun 2024.

Secara khusus, dalam putusan No. 757/Pdt.G.2022/PN JKT.Pst kasus dijelaskan bahwa Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 mulai dari tanggal 2 Maret 2023 hingga selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika dihitung, maka Pemilu baru bisa dimulai pada 9 Juli 2025.

Hal tersebut demikian mengejutkan publik karena selain putusan ini mengakibatkan Pemilu 2024 tertunda, namun beberapa ahli dan akademisi juga merasa bahwasanya PN tidak berwenang untuk memerintahkan penundaan Pemilu tersebut. Hal ini juga salah satunya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Mahfud menuturkan bahwa PN Jakpus bertindak terlalu jauh dari kewenangannya dimana seharusnya bukanlah kewenangan PN untuk menangani sengketa Pemilu. Adapun Ia juga berpendapat bahwa dengan telah dilampauinya kompetensi absolut PN tersebut, maka sudah seharusnya putusan tersebut dianggap Batal Demi Hukum. 

Baca Juga: Pengadilan TUN Coret Gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri, Kok Bisa?

Lantas, tahukah anda apa saja sejatinya kewenangan yang dimiliki oleh PN dalam menyelesaikan perkara secara hukum?

Wewenang Pengadilan di Indonesia

Di Indonesia, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

  • Pengadilan Negeri dalam hal ini termasuk ke dalam peradilan umum dan memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata.
  • Pengadilan Agama dalam hal ini berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
  • Pengadilan Militer dalam hal ini berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata dan menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam hal ini berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama
  • Mahkamah Konstitusi dalam hal ini berwenang memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

Adapun Mahfud MD menjelaskan pengadilan negeri tidaklah berwenang untuk memberikan putusan untuk menunda Pemilu. 

Dilansir Kompas, menurutnya sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, apabila sengketa tersebut menyangkut keputusan kepesertaan Pemilu maka paling jauh sengketa tersebut hanya bisa digugat ke PTUN. 

Dalam suatu kesempatan dilansir Kompas, Yusril Ihza Mahendra juga sempat berpendapat bahwasanya kasus yang menyebabkan penundaan Pemilu 2024 ini merupakan perkara perdata. Sehingga, atas putusan PN Jakpus tersebut seharusnya tidak mengikat partai-partai politik lain apalagi Pemilu 2024 secara keseluruhan.

“Pada hemat saya, majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” kata Yusril dilansir Kompas, Jumat (03/03/2023).

 

AA

 

Dipromosikan