Inventor Inggris Minta Hak Paten atas Invensi Hasil AI, Bisakah?
“Pasal 1 angka 13 UU Paten menjelaskan bahwa Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.”
Baru-baru ini, seorang ahli teknologi sekaligus pengusaha asal Inggris, Stephen Thaler, meminta Mahkamah Agung Inggris agar dirinya memperoleh hak paten atas invensi hasil mesin kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang dibuatnya.
Dilansir Pinsent Masons, Stephen merasa bahwa pemilik sistem AI harus menjadi pemilik standar paten untuk penemuan yang berasal dari sistem tersebut. Selain itu, sistem AI tersebut menurutnya juga harus dapat disebut sebagai penemu pada aplikasi paten.
Sehingga, Stephen meminta agar hasil invensi yang dihasilkan dari AI nya tersebut untuk ‘ditransferkan’ kepadanya selaku pemilik mesin tersebut.
“Teknolog dan pengusaha Dr. Stephen Thaler berusaha untuk mencari paten penemuan yang diklaim berasal dari mesin AI yang disebut ‘DABUS’,” tulis Pinsent Masons,” tulis Pinsent Masons dilansir Jumat (03/03/2023)
Kendati demikian, Kantor Kekayaan Intelektual Inggris (UK IPO) tidak sependapat dengan gagasannya tersebut, yang mana juga dikuatkan oleh pendapat Pengadilan Tinggi di Inggris. Mereka menilai bahwasanya secara hukum yang dapat dikatakan sebagai pemilik invensi hanyalah manusia atau perusahaan. Kasus Stephen demikian saat ini sedang dalam proses pengadilan di tingkat Mahkamah Agung.
Dari kasus ini, lantas muncul pertanyaan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha Indonesia. Bisakah sebuah AI dikatakan sebagai pemilik hak dari suatu invensi paten yang dihasilkannya?
Subjek Hak Paten Menurut UU Paten
Di Indonesia sendiri, ketentuan terkait hak paten diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 1 angka 6 UU Paten, ditegaskan bahwa inventor merupakan pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
Secara lebih lanjut, Pasal 1 angka 3 UU Paten menegaskan bahwa inventor adalah Orang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Pasal 1 angka 13 UU Paten menjelaskan bahwa Orang dalam pasal ini diartikan sebagai orang perseorangan atau badan hukum.
Dilansir Prolegal, badan hukum yang diakui secara hukum di Indonesia saat ini terdiri dari Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan Perkumpulan Badan Hukum.
Dari hal ini, dapat dilihat bahwasanya UU Paten Indonesia saat ini tidak mengakui subjek pemegang hak paten atas suatu invensi selain dari orang perseorangan atau badan hukum yang diakui secara hukum di Indonesia tersebut.
AA








































