Pengadilan TUN Coret Gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri, Kok Bisa?

Pengadilan TUN Coret Gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri, Kok Bisa?
Image source: TVOne News

Pengadilan TUN Coret Gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri, Kok Bisa?

“Ferdy Sambo menyatakan bahwa dirinya menyesali perbuatannya dan siap untuk menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalaninya.”

Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Ferdy Sambo. Hal ini berkaitan dengan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo. 

Sebagaimana diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri ini melayangkan gugatan kepada dua pejabat negara tersebut karena dirinya diketahui tidak terima dengan hasil putusan etik yang membuat dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran 29 Desember 2022. 

Dilansir Detik, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan bahwa kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri. Sambo pun, kata Arman, telah menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.

“Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri,” kata Arman kepada wartawan dilansir Detik, Jumat (30/12/2022).

Kendati demikian, kliennya tersebut menyatakan bahwa dirinya kemudian menyesali perbuatannya dan siap untuk menerima konsekuensi hukum yang tengah dijalaninya, yang mana membuat dirinya ingin mencabut gugatan melalui permohonan pencabutan gugatan ke PTUN tersebut. Lantas, atas adanya putusan kabul pencabutan ini membuat PTUN Jakarta demikian mencoret perkara tersebut dari buku register perkara pengadilan. 

“Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari penggugat dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor: 476/G/2022/PTUN-JKT. dari Buku Register Perkara,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Minggu (15/1/2022).

AA

Dipromosikan