Indra Bekti Operasi Mata Pasca Sakit, Bisakah Ditanggung BPJS?

Indra Bekti Operasi Mata Pasca Sakit, Bisakah Ditanggung BPJS?
Image Source: Indozone.news

Indra Bekti Operasi Mata Pasca Sakit, Bisakah Ditanggung BPJS?

“Pasca pulih dari pendarahan otak yang dideritanya. Indra Bekti, berencana untuk melakukan operasi mata sebagai upaya pengobatan lanjutan yang di lakukannya. Dikabarkan dirinya menggunakan BPJS kesehatan.”

Seusai dinyatakan pulih dari penyakit pendarahan otak yang dialaminya. Presenter Indra Bekti dikabarkan akan melakukan operasi mata. Operasi tersebut ia lakukan, lantaran Bekti merasakan adanya gangguan berupa masalah pengelihatan yang semakin parah pasca operasi pendarahan otak.

Baca Juga: Kasus Indra Bekti: Bolehkah Perusahaan Asuransi Endorse Artis?

“Ada air keruh di mata Mas Bekti. Di dalam retinanya ada gumpalan darah, sehingga harus dioperasi,” ujar Aldila Jelita, istri Indra Bekti, dilansir dari suara.com (07/02/2023).

Di samping itu, Jelita menuturkan bahwa tindakan operasi akan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa Bekti akan dioperasi di rumah sakit tersebut lantaran peralatan medis yang memadai serta biayanya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebelum menjalankan upaya medis berupa operasi mata, diketahui bahwa presenter berusia 45 tahun tersebut juga sempat menjalani operasi pendarahan otak. Saat itu, Bekti juga diketahui menggunakan layanan medis BPJS, namun ditolak. Dilansir health.detik.com (06/01/2023), Kepala Cabang BPJS Jakarta Pusat, Herman Dinata, mengutarakan bahwa sebenaranya Bekti dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk membiayai operasinya. Akan tetapi terdapat beberapa syarat yang wajib ia penuhi.

“Bekti saat itu menggunakan fasilitas RS Abdi Waluyo, yang memang belum bekerja sama dengan BPJS. Sehingga statusnya memang bukan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu, agar bisa ter-cover beliau diharuskan (apabila bersedia) dipindahkan ke rumah sakit yang bekerja sama,” ujar Herman.

Peruntukan BPJS Pada Tindakan Medis

Berdasarkan kondisi yang dialami Indra Bekti, ditemukan beberapa jawaban terkait tanggungan BPJS terhadap penyakit tertentu. Selama pasien BPJS Kesehatan mendaftarkan dirinya pada rumah sakit yang memiliki kerja sama, maka dirinya dapat dikategorikan sebagai pasien JKN atau dengan kata lain BPJS dapat meng-cover tindakan medisnya.

Di samping itu, pada kasus Indra Bekti, lebih lanjut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, dilansir health.detik.com (06/01/2023), menerangkan bahwa penyakit pendarahan otak yang dialami Indra Bekti masuk ke dalam JKN. Kemudian, ia juga menyampaikan perihal biaya yang bisa ditanggung oleh BPJS tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesahatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Cover BPJS Pada Operasi Mata Indra Bekti

Operasi mata yang dilakukan Bekti merupakan operasi yang diperuntukan sebagai upaya penyembuhan yang sedang dirinya lakukan. Dilansir sehatq.com (05/03/2023), dalam konteks tindakan medis pada mata, selama tindakan tersebut merupakan upaya penyembuhan (operasi mata yang esensial/wajib dilakukan dan bukan merupakan tindakan untuk peningkatan estetika), maka berdasarkan rekomendasi dokter spesialis mata BPJS dapat menanggung biayanya.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres Jamkes), juga menjelaskan perihal manfaat yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan terhadap perorangan yang mencakup upaya perventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pasal 47 Ayat (1) huruf b Perpres Jamkes, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.

Adapun, dalam peraturan tersebut juga tercantum beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasal 52 Ayat (1) Perpres Jamkes menyebutkan terdapat beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS, antara lain:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, Pelayanan untuk mengatasi infertilitas, Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri dan Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  6. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti/membahayakan diri;
  7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan teknologi kesahatan;
  8. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  9. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  11.  Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  12. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  13. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  15. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; dan
  16. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

MIW

Dipromosikan