Cegah Volatilitas, OJK Kebut Regulasi Darurat Saham

Demi menjaga stabilitas pasar keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) guna cegah Volatilitas
Image Source: Bisnis.com

Cegah Volatilitas, OJK Kebut Regulasi Darurat Saham

“Demi menjaga stabilitas pasar keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) guna cegah Volatilitas.”

Situasi post covid menyebabkan OJK akan melakukan perombakan kebijakan perihal pencegahan volatilitas pada 31 Maret 2023. Dilansir cnbcindonesia.com (07/03/2023), langkah tersebut dilakukan OJK sebagai upaya guna menjaga stabilitas pasar keuangan. Kebijakan baru dimaksud merupakan kebijakan pengganti yang mengacu pada POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK No. 4 Th 2022).

“Kita akan menerbitkan POJK tersebut sebagai respon atas keadaan pasar yang terlalu volatile. Dengan diterbitkannya POJK tersebut, harapannya dapat digunakan untuk mencegah ketidakstabilan pasar modal, bukan hanya karena situasi covid, tetapi juga dapat terjadi kapan saja,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady, dilansir cnbcindonesia.com (07/03/2023).

Dikebutnya upaya penerbitan POJK sebagai pengganti POJK No. 4 Th 2022 yang dilakukan OJK, merupakan strategi OJK guna meminimalisir pasar keuangan yang sedemikian volatile. Kondisi volatile atau volatilitas, dilansir idxchannel.com (14/03/2021), merupakan suatu kondisi dimana terjadinya jarak antara naik atau turunnya harga saham atau valuta asing (valas). Dengan tingginya volatilitas, berarti harga naik tinggi dengan cepat lalu tiba-tiba turun dengan cepat pula. Kondisi demikian menimbulkan selisih yang sangat besar antara harga terendah dan harga tertinggi dalam satu waktu.

Perubahan Ketentuan OJK Guna Pencegahan Volatile

Sebelumnya, diketahui bahwa OJK tidak memperpanjang kebijakan relaksasi pasar modal berdasarkan Pasal 4 POJK No. 4 Th 2022, yang mana menyebutkan penerapan kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran Covid-19 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Dengan demikian, guna mencegah ketidakstabilan pasar modal (mengingat apabila lewat tanggal tersebut, kebijakan akan kembali pada peraturan perundangan sebelum pandemi) maka regulasi tersebut dikebut OJK. Adapun ketentuan yang akan ditambahkan pada POJK dimaksud, antara lain:

  1. Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu pada ketentuan bursa efek yang berlaku;
  2. Kebijakan trading halt selama 30 (tiga puluh) menit dalam hal indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan mencapai 5 persen agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan bursa efek yang berlaku;
  3. Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan assesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan bursa efek yang berlaku;
  4. Kebijakan pemangkasan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system; dan
  5. Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten atau perusahaan publik, yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik sebelum 31 Maret 2023.

 

MIW

Dipromosikan