Mitratel Lakukan Aksi Buyback Saham, Ini Mekanismenya!

Mitratel Lakukan Aksi Buyback Saham, Ini Mekanismenya!
Image Source: Mitratel

Mitratel Lakukan Aksi Buyback Saham, Ini Mekanismenya!

“Regulasi mengenai buyback saham perusahaan terbuka secara tersendiri diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pembeli Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.”

Baru-baru, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) berencana untuk melakukan pembeli kembali (buyback) saham. Dilansir Investor.id, nilai transaksi ini mencapai Rp1,5 triliun dan tidak akan melebihi nilai 7,88% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

“Perseroan berencana melaksanakan RUPST (rapat umum pemegang saham tahunan) pada 14 April 2023 di mana salah satu mata acara dalam RUPST adalah persetujuan pembelian kembali saham,” jelas manajemen Mitratel dilansir Investor.id, Selasa (7/3/2023).

Adapun rencana pelaksanaan buyback saham ini rencananya akan dilangsungkan sejak 14 April 2023 hingga paling lama 18 bulan sejak tanggal persetujuan kembali saham. 

Hal ini dilakukan Mitratel guna meningkatkan fleksibilitas yang memungkinkan perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham perseroan untuk mendukung tingkat harga saham yang mencerminkan nilai/kinerja perseroan yang sebenarnya.

Baca Juga: Vale Indonesia Diwajibkan ‘Divestasi Saham’. Mengapa?

Sebagai informasi, sejatinya pelaksanaan buyback di sektor pasar modal memiliki ketentuan regulasi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya secara tersendiri. Lantas, tahukah anda bagaimana buyback saham dilakukan sesuai regulasi yang berlaku?

POJK Nomor 30 Tahun 2017

Dalam hal ini, regulasi mengenai buyback saham perusahaan terbuka secara tersendiri diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pembeli Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK No. 30/2017).

Dalam POJK tersebut, secara umum salah satunya dijelaskan bahwa proses buyback wajib dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kemudian, pelaksanaan buyback tersebut haruslah diselesaikan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal RUPS persetujuan pembelian kembali saham. Hal ini dapat dilakukan melalui maupun diluar Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Nantinya setelah melangsungkan aksi tersebut, perusahaan wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembalinya dengan beberapa mekanisme yang diperbolehkan sebagaimana Pasal 17 POJK No. 30/2017. 

Mekanisme yang dimaksud tersebut diantaranya dapat berupa:

  1. Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
  2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
  3. Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan
    dan/atau direksi dan dewan komisaris;
  4. Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
  5. Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun setelah itu, perusahaan terbuka yang melakukan buyback tersebut juga diwajibkan untuk mengumumkan informasi tentang pembelian kembali saham kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS dengan memenuhi prinsip keterbukaan sebagaimana ditentukan pada Pasal 4 POJK No. 30/2017.

Keterbukaan informasi yang dimaksud tersebut nantinya wajib untuk disampaikan kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali.

 

AA



Dipromosikan