Garuda Digugat PKPU (Lagi), Kini Targetkan GMF Asia

Garuda Digugat PKPU (Lagi), Kini Targetkan GMF Asia
Image Source: Bisnis

Garuda Digugat PKPU (Lagi), Kini Targetkan GMF Asia

“PT Tigo Agra juga memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil GMF serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir.”

Baru-baru ini, grup Garuda Indonesia saat ini tengah kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari para kreditor-nya. Dilansir Kontan, hal ini dihadapi oleh anak perusahaan penyedia layanan perawatan pesawat milik Garuda Indonesia, yakni PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF).

“GMFI mendapat gugatan dari pemohon yaitu PT Tigo Agra Gemilang dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Fikri Alfarizi. Perkara gugatan ini sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” tulis Kontan, Senin (13/03/2023).

PT Tigo Agra Gemilang memintakan kepada PN Jakarta Pusat agar GMF ditetapkan dengan status PKPU sementara. Hal ini dimintakan untuk berlaku setidaknya paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Sesuai Prediksi Tim Likuidasi, PKPU Wanaartha Life Ditolak

Lebih lanjut, pemohon juga meminta agar PN Jakarta Pusat menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan guna membentuk tim pengurus dalam proses tersebut.

Adapun, PT Tigo Agra juga meminta agar sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU sementara dibacakan.

Selain itu, PT Tigo Agra juga memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil GMF serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir. Hal ini dilakukan agar para pihak tersebut untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Arti PKPU Sementara

Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya “Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan,” PKPU sementara adalah suatu status yang ditetapkan agar kesepakatan yang dicapai antara debitor dan para kreditornya tentang rencana perdamaian betul-betul efektif. 

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 225 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) menjelaskan bahwa PKPU sementara berlangsung selama paling lama 45 (empat puluh lima) hari.

Menurut Sutan Remy, dengan ketentuan jangka waktu tersebut, pengadilan dengan sendirinya harus memberikan PKPU Sementara sebelum akhirnya pengadilan memberikan keputusan mengenai PKPU Tetap.

Nantinya, dalam hal PKPU Tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga, dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari, maka Debitor dinyatakan pailit. Hal ini diatur oleh Pasal 228 ayat (5) jo. Pasal 225 ayat (4) UU KPKPU.

 

AA



Dipromosikan