Pegawai Pajak Sembunyikan Harta, Membeli Saham Cara Jitunya
“Problematika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kian kompleks. Kali ini ditemukan adanya pegawai pajak yang menyembunyikan hartanya dengan membeli saham.”
Kasus mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, menjadi refleksi andalnya pegawai pajak dalam menyembunyikan hartanya. Salah satu taktik Rafael dalam aksi penyembunyian harta tersebut adalah dengan menggunakan nominee atau penggunaan nama orang lain sebagai ‘label’ atas aset yang dimilikinya.
“Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, misal orangtua, kakak, adik, dan teman. seperti itu,” ujar Awan Nurmawan selaku Inspektur Jenderal Kemenkeu, dilansir dari victorynews.com (12/03/2023).
Digunakannya nominee sebagai cara jitu pegawai pajak dalam menyembunyikan hartanya, ternyata bukanlah satu-satunya cara untuk memperkaya dirinya sendiri. Dilansir kompas.com (11/03/2023), baru-baru ini ditemukan adanya 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan bersifat tertutup atau non-listing. Dari keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak tersebut berbentuk firma konsultan pajak yang menangani urusan perpajakan perusahaan yang jadi wajib pajak.
KPK beranggapan, kondisi maraknya pegawai pajak yang ‘menyambi’ untuk memiliki saham di konsultan pajak punya kecenderungan rawan akan konflik kepentingan yang dinilai sangat tidak etis.
Peristiwa ditemukannya pegawai pajak yang memiliki saham pada perusahaan firma konsultan pajak apabila dicocokan dengan kasus Rafael, ditemukan situasi serupa. Hal ini diketahui bahwa Rafael juga memiliki saham perusahaan yang dirinya gunakan sebagai sarana penyembunyian harta yang dimilikinya.
Dilansir kompas.com (11/03/2023), Kemenkeu sedang melakukan penelusuran terhadap beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang kepemilikan sahamnya terafiliasi dengan Rafael. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) perusahaan dan 1 (satu) konsultan pajak yang terafiliasi dengan Rafael.
“Surat perintah pemeriksaan telah kami terbitkan terhadap keenam perusahaan, plus satu konsultan pajak yang kami duga memiliki keterkaitan dengan saudara RAT. Adapun perusahaannya, antara lain GTA, SKP, PHA, CC, BDA, RR, dan SCR,” ujar Suryo.
Perilaku Pembelian Saham Pegawai Pajak
Munculnya beragam perilaku pegawai pajak dalam menyembunyikan hartanya, menimbulkan pertanyaan atas legalitas pembelian saham sebagai cara memperkaya diri yang dilakukan pegawai pajak.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 30 Th 1980), mencantumkan larangan bagi pegawai negeri untuk memiliki saham atau modal perusahaan dalam ruang lingkup kekuasaannya. Akan tetapi, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 53 Th 2010) yang mencabut PP No. 30 Th 1980, secara eksplisit tidak dicantumkan lagi larangan bagi pegawai negeri untuk memiliki saham atau modal perusahaan, hanya saja peraturan tersebut menegaskan larangan terkait penyalahgunaan wewenang.
Terbaru, sebagai pengganti PP No. 53 Th 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 94 Th 2021) tidak tercantum larangan pegawai negeri untuk memiliki saham atau modal perusahaan (usaha sampingan). Akan tetapi, diwajibkan kepadanya untuk melaporkan harta kekayaan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), juga tidak mencantumkan larangan atas pegawai negeri untuk memiliki saham. Undang-undang tersebut hanya menyebutkan bahwa pegawai negeri wajib menjaga agar tidak terjadinya konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya (Pasal 5 Ayat (2) huruf h UU ASN).
Untuk itu, berdasarkan pemaparan peraturan perundangan di atas, melalui pemaknaan tersirat dan unsur pasal-pasalnya, dapat dikatakan bahwa pegawai pajak boleh saja memiliki saham atau modal perusahaan, asalkan tidak memiliki tendensi menyalahgunakan wewenangnya, atau bahkan niat menyembunyikan harta berupa aset yang bukan haknya demi memperkaya diri sendiri. Pendapat demikian sejalan dengan Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo.
“Sejauh ini peraturan perundangannya tidak melarang, yang penting kan pembatasan, pengaturan, kepantasan, dan governance-nya, untuk melaporkan ke atasan langsung agar tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan),” tegasnya dilansir dari kompas.com (11/03/2023).
MIW








































