Cacat Hukum, SK PERADI Luhut Pangaribuan Dibatalkan PTUN

Dinilai Cacat Hukum, SK PERADI Luhut Pangaribuan Dibatalkan PTUN
Image Source: CNN Indonesia

Cacat Hukum, SK PERADI Luhut Pangaribuan Dibatalkan PTUN

“Kemenkumham dinilai menetapkan kepengurusan PERADI yang tidak sesuai dengan seharusnya.”

Baru-baru ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diketahui membatalkan salah satunya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam kepemimpinannya. Dilansir Detik, pengadilan menilai bahwa SK tersebut memiliki kecacatan hukum.

“Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT: Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia,” bunyi Putusan PTUN No. 251/G/2022/PTUN.Jkt dilansir Detik, Selasa (14/03/2023).

Lebih lanjut, kecacatan hukum yang dimaksud tersebut adalah karena Kemenkumham dinilai menetapkan kepengurusan PERADI yang tidak sesuai dengan seharusnya. Sebab, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah secara jelas melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 menyatakan bahwa Fauzi Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon adalah sah sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI periode 2015-2020.

Baca Juga: Tidak Punya Izin Advokat, Robot Pengacara ‘DoNotPay’ Digugat

SK Kemenkumham yang justru mengesahkan Luhut MP Pangaribuan demikian dinilai oleh tim Penggugat bertentangan dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tersebut. Sehingga, hal inilah yang kemudian mendasari gugatan Penggugat dalam kasus ini, yang mana terhadapnya dimenangkan oleh PTUN Jakarta.

Adapun merespon adanya putusan ini, Otto Hasibuan demikian menyambut baik hasil dari perkara ini. Menurutnya, Kemenkumham telah cacat prosedur, substansi dan tidak menimbulkan kepastian hukum dalam menerbitkan SK tersebut.

“Sudah ada putusan PT DKI yang dikuatkan MA yan menyatakan PERADI Otto yang sah. Kok bisa-bisanya mendaftarkan PERADI Luhut yang sah. Sekarang sudah (SK PERADI Luhut-red) dibatalkan oleh PTUN dan diikuti dengan putusan pendahuluan. Yang artinya putusan SK Kemenkumhamn ditunda dan tidak bisa diberlakukan,” beber Otto dilansir Detik, Selasa (14/03/2023).

Asas Res Judicata

Kuasa Hukum Penggugat, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa dalam kasus ini dapat diterapkan asas res judicata. Menurutnya, asas ini menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan pengadilan wajib dihormati terlebih dalam negara hukum.

“Sesuai asas res judicata, maka suka atau tidak suka putusan yang dikeluarkan pengadilan wajib dihormati terlebih dalam negara hukum. Sehingga semua produk atau pun tindakan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung tersebut patut dinyatakan tidak sah,” jelas Rivai dilansir Detik, Selasa (14/03/2023).

Adapun dari pengertiannya sendiri, menurut Mukthie Fadjar dalam bukunya “Teori-Teori Hukum Kontemporer” dijelaskan bahwa melalui asas ini setiap putusan itu harus dianggap benar sebelum ada pembatalan oleh pengadilan yang lebih tinggi (asas res judicata pro veritate habetur). 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian hukum, walaupun bukan berarti kebenaran peristiwa yang bersangkutan telah tercapai dan persengketaan telah terselesaikan sepenuhnya dengan sempurna.

 

AA

 

Dipromosikan