Irjen Pol Ferdy Sambo Banding, Pengamat Beri 3 Catatan Penting

Irjen Pol Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengamat Beri Tiga Catatan Penting
Image Source: Radar Bogor

Irjen Pol Ferdy Sambo Banding, Pengamat Beri 3 Catatan Penting

“Sambo, dan terpidana mati yang belum dieksekusi lainnya, berhak untuk mendapatkan keberlakuan undang-undang yang lebih menguntungkan bagi dirinya,” tegas Raynov Tumorang Pamintori.

Terhitung sudah satu bulan lebih dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo Pada 13 Februari 2023.

Dilansir dari laman SIPP PN Jaksel, diketahui bahwa Ferdy Sambo mengajukan banding Pada 16 Februari 2023. Setelah melalui serangkaian prosedur, Pada 8 Maret 2023 Majelis Hakim melakukan penetapan hari sidang dalam proses Banding dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT DKI ini.

Sebagai penyegar ingatan, mantan jenderal bintang dua ini diberikan vonis hukuman dari pasal yang dikenakan kepadanya yakni 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. 

Baca Juga: Mengenal Unsur Pasal 340 KUHP, Delik Pembunuhan Berencana yang Didakwakan Jaksa kepada Ferdy Sambo

Hal ini juga ditambah dengan pasal lapisan yang dinilai Majelis Hakim juga dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo. Pasal yang dimaksud tersebut yakni mengenai perusakan barang bukti elektronik sebagaimana termaktub pada Pasal 49 Jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Terdapat beberapa faktor utama yang mengakibatkan Ferdy Sambo dijatuhi dengan hukuman maksimal yang akan menghilangkan nyawanya ini, diantaranya:

Pertama, Majelis Hakim menilai unsur pasal yang didakwakan kepada Ferdy Sambo telah terpenuhi tiap unsurnya. Sebagai contoh, mengenai pasal pembunuhan berencana. Dilansir Katadata, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dengan pikiran yang jernih dan sadar. 

Setidaknya ada tiga indikator yang melandasi pertimbangan Majelis Hakim tersebut yakni: pelaku sudah mempertimbangkan kegiatan tersebut, pelaku sudah merencanakan jalan keluar untuk tidak tertangkap dan pelaku memiliki peluang untuk mengurungkan niatnya.

Kedua, Majelis Hakim juga menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat membuat hukumannya diturunkan. Dilansir Yuridis.id, alasan pembenar yakni merupakan alasan-alasan yang berdasarkan KUHP membuat suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tidak dianggap sebagai suatu perbuatan pidana atau dibenarkan secara hukum. 

Sedangkan, alasan pemaaf merupakan alasan-alasan yang berdasarkan KUHP membuat suatu perbuatan pidana tetap dinilai melawan hukum tetapi dihapuskan unsur kesalahannya. 

Ketiga, Majelis Hakim menilai bahwa tidak adanya alasan yang meringankan dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Majelis Hakim sejatinya justru mempertimbangkan bahwasanya terdapat beberapa alasan yang memberatkan terhadap Ferdy Sambo. 

Dilansir Tempo, alasan yang memberatkan tersebut diantaranya adalah:

  1. perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
  2. perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. 
  3. perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
  4. perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam

Lantas, hal-hal inilah yang kemudian juga membuat Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal dalam perkara ini. 

Kendati putusan ini belum final mengingat diajukannya banding putusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Jakarta oleh Ferdy Sambo, sejatinya ada beberapa catatan yang sekiranya penting dalam kasus tersebut untuk dapat dijadikan perhatian dan pembelajaran bersama.

Tiga Catatan Penting

Dalam hal ini, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeiP), Raynov Tumorang Pamintori, kepada KlikLegal menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 3 (tiga) catatan secara garis besar dalam putusan Ferdy Sambo yang sekiranya dapat menjadi pembelajaran masyarakat semua.

  • Mengenai Hukuman Mati

Terkait dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Raynov menjelaskan bahwasanya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Sebab, Indonesia merupakan anggota bagian kesepakatan internasional Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Atas hal tersebut, maka terdapat sejumlah indikator yang harus dipenuhi dalam kasus ini untuk menentukan apakah Ferdy Sambo layak untuk dijatuhi hukuman mati atau tidak. Dalam hal ini, indikator-indikator tersebut salah satunya harus tercakup dalam lingkup pendefinisian most serious crimes sebagaimana pada ICCPR.

“Ketentuan hukum internasional membolehkan penggunaan hukuman mati-nya tetapi hanya untuk kasus-kasus tertentu, atau dalam ICCPR disebut sebagai most serious crimes yakni kejahatan yang menghilangkan nyawa” ujar Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2009 ini kepada KlikLegal, Jumat (03/03/2023).

Lebih lanjut, Raynov menjelaskan bahwa perlu dilihat juga apakah Ferdy Sambo dalam kasus ini sudah mendapatkan hak-hak peradilan yang adil atau fair trial. Salah satu indikator dari fair trial adalah apakah bahwa terhadap vonis tersebut Ferdy Sambo telah ditawarkan dengan segala upaya hukum yang ada atau tidak.

Namun, hal ini tidak mengartikan bahwa putusan Ferdy Sambo tersebut harus diterima pada tahapan banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Sebab, semisalnya Ferdy Sambo telah mengajukan banding dan ternyata bandingnya ditolak karena secara substansial tidak memenuhi syarat, maka hal tersebut juga tetap dapat dianggap bahwa Ferdy Sambo telah dimungkinkan untuk menempuh upaya-upaya hukum yang ada.

“Poinnya adalah mekanisme yang tersedia dapat diakses oleh terdakwa lalu pembelaan dia juga dipertimbangkan secara substansial. Namun, kalau ditolak bandingnya tidak terus mengartikan bahwa tidak terpenuhi fair trialnya, tidak seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, ada pula indikator lainnya yakni mengenai apakah Majelis Hakim sudah yakin bahwasanya tidak ada faktor atau kemungkinan keadaan lain dari tuduhan yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. 

Hal ini guna menilai apakah putusan hakim tersebut telah mencapai beyond reasonable doubt atau belum.

  • Mengenai Alasan Meringankan, Memberatkan dan Vonis Ultra Petita

Raynov berpendapat bahwa alasan meringankan ataupun memberatkan dalam suatu putusan sangatlah subjektif bagi hakim. Ia menjelaskan bahwa pemberian alasan meringankan atau memberatkan ini biasanya didasarkan pada apa yang hakim lihat selama persidangan. Kendati demikian, 

Tidak ada standar yang mengatur mengenai mengapa dan kapan alasan meringankan atau memberatkan harus diberikan dalam suatu putusan perkara. Kerap terjadi suatu “double standard” dalam pemberian alasan meringankan dan memberatkan dalam banyak kasus pidana karena tidak adanya standar ini.

Hal inilah yang kemudian menurut Raynov menjadi problematika tidak hanya dalam kasus ini, namun juga pada perkara pidana lainnya.

“Kita kan tidak pernah membahas isu ini karena dinilai tidak penting. Padahal, dalam kasus hukuman mati, hal ini kemudian menjadi isu penting. Sebab, dengan tidak adanya alasan peringan maka hakim boleh untuk menjatuhkan hukuman maksimal,” lanjutnya.

Kemudian, terkait dengan vonis Majelis Hakim yang melebihi tuntutan JPU (ultra petita), Raynov menuturkan bahwasanya ini bukan hal yang aneh sebab sudah banyak ultra petita yang dijatuhkan sebelumnya dalam perkara-perkara pidana di Indonesia.

Hanya saja, yang kemudian menjadi catatan adalah mengapa Majelis Hakim memilih memberikan ultra petita dengan vonis hukuman yang berupa hukuman mati. Raynov menakar bahwasanya ada emosi yang cukup besar terhadap kasus ini yang kemudian dituangkan oleh Majelis Hakim melalui putusannya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Divonis Melebihi Dakwaan Jaksa, Kok Bisa?

Di sisi lain, Raynov juga menjelaskan bahwasanya Majelis Hakim tidak boleh memutus berdasarkan rasa emosionalnya sendiri maupun masyarakat luas. Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya menilai suatu perkara berdasarkan alat bukti yang ada di persidangan untuk kemudian mengukur proporsionalitas hukumannya dari hal-hal tersebut.

  • Mengenai Pemberlakukan Ketentuan KUHP Baru

Sebagaimana diketahui pada ketentuan KUHP baru seorang terpidana mati dapat terbebas dari hukuman tersebut apabila diketahui memiliki kelakuan yang baik selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut. 

Baca Juga: Sambo Divonis Mati, Intip Hukuman Mati Versi KUHP Baru

Lantas, Raynov menerangkan bahwasanya Ferdy Sambo bisa mendapatkan dan juga bisa tidak mendapatkan manfaat keberlakuan dari ketentuan KUHP baru tergantung pada beberapa kondisi. 

Raynov setidaknya melihat 2 (dua) kondisi yang memungkinkan Ferdy Sambo untuk mendapatkan manfaat keberlakuan KUHP baru yakni:

  1. Apabila saat masa pengajuan dan proses upaya hukum yang diajukan dalam kasus Ferdy Sambo telah masuk masa KUHP baru berlaku; dan/atau
  2. Saat KUHP baru berlaku Ferdy Sambo belum dieksekusi mati.

Menurutnya, jika salah satu dari dua kondisi ini terpenuhi dalam kasus Sambo, maka ia berhak untuk mendapatkan ketentuan dari undang-undang yang menguntungkan dirinya, atau dalam hal ini mendapatkan manfaat dari keberlakuan KUHP baru.

“Sambo, dan terpidana mati yang belum dieksekusi lainnya, berhak untuk mendapatkan keberlakuan undang-undang yang lebih menguntungkan bagi dirinya,” tegas Raynov.

Namun, hal yang penting untuk menjadi catatan dalam konteks ini adalah bahwasanya pada KUHP baru dijelaskan bahwa adanya syarat bagi hakim untuk menuangkan dalam putusannya terkait masa percobaan bagi terpidana mati tersebut. 

Sebab, jika dianalisis dengan konteks kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, dapat dilihat bahwa tidak ada satupun pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskan atau menuangkan keberlakuan ketentuan KUHP baru terkait dengan masa percobaan hukuman tersebut.

Raynov lantas memberikan catatan juga kepada pemerintah terkait dengan isu hukum yang terjadi dari peristiwa ini. Menurutnya, harus disiapkan sebuah mekanisme peralihan agar para terpidana, khususnya terpidana mati, memungkinkan untuk mendapatkan manfaat dari keberlakuan KUHP baru tersebut.

“Tapi bagaimana dengan ketentuan yang menjelaskan apabila seorang terpidana ingin mendapatkan keberlakuan dari KUHP baru, maka Majelis Hakim harus menuangkannya dalam putusan terlebih dahulu? Lantas, inilah yang harus disiapkan oleh pemerintah,” tuturnya.

 

AA



Dipromosikan