Silicon Valley Bank Bangkrut, Direksi Digugat Pemegang Saham

Silicon Valley Bank Alami Kebangkrutan, Direksi Digugat Pemegang Saham
Image Source: ABC News

Silicon Valley Bank Bangkrut, Direksi Digugat Pemegang Saham

“Para penggugat meminta agar SVB membayar ganti rugi kepada para pemegang saham dengan nilai yang tidak ditentukan.”

Baru-baru ini, Silicon Valley Bank (SVB) dikabarkan tengah mengalami kebangkrutan di Amerika Serikat. Dilansir Reuters, peristiwa ini terjadi disebabkan harga saham global yang diketahui terus melemah tiap waktunya.

Namun, hal yang kemudian justru menjadi perhatian adalah terkait dengan adanya gugatan dari para pemegang saham bank SVB. Dalam kasus ini, mereka menggugat grup SVB dan dua eksekutifnya karena bank ini dinilai gagal mengungkapkan penyebab dari kerusakan model bisnisnya.

Baca Juga: Pegawai Pajak Sembunyikan Harta, Membeli Saham Cara Jitunya

“Dalam gugatan hari Senin, pemegang saham yang dipimpin oleh Chandra Vanipenta mengatakan Santa Clara, mengatakan SVB yang berbasis di California gagal mengungkapkan bagaimana kenaikan suku bunga akan merusak model bisnisnya,” tulis Reuters, Rabu (15/03/2023).

Atas hal tersebut, para penggugat meminta agar SVB membayar ganti rugi kepada para pemegang saham dengan nilai yang tidak ditentukan. SVB mengatakan pada hari Senin akan mengeksplorasi alternatif strategis untuk apa yang tersisa dari perusahaan, yang sekarang dipangkas dari bisnis perbankan utamanya.

Batas Tanggung Jawab Direksi

Pada dasarnya, pertanggungjawaban direksi perseroan terbatas di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007). Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU No. 40/2007 menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Kendati demikian, sejatinya terdapat sebuah pengecualian atas penerapan pasal ini. Hal ini tertuang dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40/2007 yang dikenal dengan doktrin Business Judgement Rules

Hal ini menjelaskan bahwa Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana apabila dapat membuktikan:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Lebih lanjut, terdapat pula beberapa doktrin yang dapat dijadikan parameter apakah direksi tersebut dapat dikenakan tanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan perseroan atau tidak. Salah satunya adalah doktrin ultra vires.

Dilansir dari tulisan Trusto Subekti yang berjudul “Batasan Tanggung Jawab Direksi atas Kerugian Perusahaan” dalam Jurnal Dinamika Hukum, dijelaskan bahwa doktrin ultra vires yakni apabila suatu direksi bertindak diluar kewenangan yang diberikan oleh perusahaan melalui anggaran dasar kepadanya, maka direksi tersebut dapat turut dimintakan pertanggungjawaban.

 

AA



Dipromosikan