Siapkan Konversi Utang, Waskita Penuhi Kewajiban Homologasi

Siapkan Konversi Utang, Waskita Penuhi Kewajiban Homologasi
Image Source: Bumninc

Siapkan Konversi Utang Waskita Penuhi Kewajiban Homologasi

“Berdasarkan kesepakatan homologasi, skema konversi ini dilakukan pada tahun pertama sejak homologasi inkrah pada 20 September 2022.”

Baru-baru ini, PT Waskita Beton Precast Tbk. sedang berancang-ancang untuk melakukan aksi debt-to-equity swap atau konversi utang sebagai bentuk pertanggungjawaban perseroan terhadap 261 vendornya. Dilansir Bisnis, total ekuitas yang akan dihimpun diproyeksikan mencapai Rp1,52 triliun.

Lebih lanjut, berdasarkan kesepakatan homologasi, skema konversi ini dilakukan pada tahun pertama sejak homologasi inkrah pada 20 September 2022. Skema tahun pertama dikhususkan untuk konversi utang ke ekuitas bagi vendor. Sementara itu, bagi pemegang obligasi dan kreditur finansial lain akan dilakukan dalam tahun ke 10. 

Penting untuk diketahui bahwasanya aksi konversi utang kepada saham ini akan berdampak terhadap terdelusinya porsi saham pemegang saham existing. Secara spesifik, hal ini diketahui juga akan berdampak terhadap porsi kepemilikan pemegang saham pengendali PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).

“Nanti setelah konversi di tahun pertama setelah vendor di konversi nanti kepemilikan saham Waskita akan terdilusi 16%-20% setelah 10 tahun,” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP Asep Mudzakir  Media Gathering and Press Conference WBSP dilansir Katadata, Senin (27/3/2023).

Asep mengatakan bahwa porsi kepemilikan saham PT Waskita Karya pada PT Waskita Beton Precast diperkirakan akan mengalami delusi 28 persen hingga 33 persen. Kendati demikian, Waskita Karya akan tetap mendapatkan hak-hak istimewa selayaknya pemegang saham pengendali dari perseroan walaupun sahamnya terdilusi pasca aksi ini.

Baca Juga: Sempat Lolos PKPU, Kini Waskita Karya Digugat (Lagi)

“Kita akan atur nanti dalam RUPSLB di mana waskita akan memiliki hak hak istimewa sebagai pemegang saham pengendali tujuannya adalah untuk memastikan proses restrukturisasi berjalan tetap termonitor dan terjaga,” lanjut Asep.

Debt to Equity Swap sebagai Instrumen Restrukturisasi Utang

Debt-to-equity swap (DES) adalah suatu aksi korporasi berupa pertukaran utang dengan saham, atau mengubah (konversi) utang menjadi penyertaan modal berdasarkan kesepakatan. Konversi ini dilakukan baik pada tempo yang sudah ditentukan saat perjanjian utang piutang ditandatangani atau pada saat utang telah jatuh tempo.

Lita Paromita Siregar selaku Managing Partner BP Lawyers Counselor at Law dalam Webinar Friday I’m In Law Series yang berjudul “Debt-To-Equity Swap dalam Teori dan Praktik” menjelaskan bahwa aksi ini pada praktiknya merupakan langkah yang menjadi pilihan kreditur untuk penyelesaian utang macet atau restrukturisasi utang.

Selain itu, aksi ini juga biasa dipilih kreditur ketika pihaknya melihat perusahaan debitur yang keuangannya bermasalah namun mempunyai nilai ekonomi yang sangat bagus di masa mendatang. 

Lebih lanjut, dalam penyusunan perjanjian utang dengan DES, Lita menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan yang biasanya dilakukan seperti diantaranya tahapan pengecekan internal dan tahapan negosiasi. Hal ini secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dimana tahapan pembuatan perjanjian utang terdiri dari tahapan persiapan, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan finalisasi.

 

AA

 

Dipromosikan