Belajar dari TikTok, Pahami Fungsi Kebijakan Privasi
“Chew menilai bahwa TikTok telah berkomitmen untuk menjalankan hal tersebut dengan setransparan mungkin dan atas persetujuan para pengguna.”
Kamis, 23 Maret 2023 yang lalu, Chief Executive Officer (CEO) TikTok, Shou Zi Chew, menghadiri panggilan Kongres Amerika Serikat terkait dengan pembahasan isu keamanan yang ditimbulkan dari penggunaan aplikasi ini. Dalam pertemuan tersebut, Chew diketahui banyak membidas pertanyaan dan pernyataan yang diajukan oleh forum tersebut kepadanya.
Dilansir CNN Indonesia, pertemuan tersebut setidaknya menyimpulkan beberapa poin pembahasan. Poin-poin tersebut diantaranya yakni: kongres memiliki intensi yang besar untuk melarang TikTok di Amerika Serikat; TikTok dianggap berpengaruh buruk pada anak; dan TikTok dianggap tidak menjawab isu-isu yang ada di masyarakat.
Di sisi lain, Chew merasa bahwa perusahaannya tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh baik masyarakat maupun anggota kongres. Terutama dalam proses penghimpunan, pemrosesan dan pembagian data pribadi para pengguna, Chew menilai bahwa TikTok telah berkomitmen untuk menjalankan hal tersebut dengan setransparan mungkin dan atas persetujuan para pengguna.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Konsumen, OJK Terbitkan Aturan Baru
“Kami berkomitmen untuk sangat transparan dengan pengguna kami tentang apa yang kami kumpulkan,” kata Chew. “Saya tidak percaya apa yang kami kumpulkan lebih dari kebanyakan pemain di industri ini,” ujar Shou Zi Chew dilansir CNN Indonesia, Selasa (28/03/2023).
Bahkan, Chew mengkomparasikan kegiatan pengelolaan data pribadinya tersebut dengan aplikasi-aplikasi besar lainnya seperti Facebook atau Twitter. Menurutnya, TikTok mengumpulkan informasi dalam jumlah yang hampir sama dengan kedua aplikasi tersebut.
Secara spesifik, data-data yang dimaksud tersebut di antaranya termasuk informasi tentang video yang pengguna tonton, komentar yang pengguna tulis, pesan pribadi yang pengguna kirim. Sehingga, Chew sangat merasa keberatan dengan pernyataan para anggota kongres Amerika Serikat di forum tersebut dan dirinya berharap agar TikTok tetap dapat digunakan di negara Paman Sam tersebut.
Kebijakan Privasi: Bentuk Transparansi dan Persetujuan Konsumen
Di era digitalisasi ini, rezim perlindungan data pribadi mengharuskan perusahaan untuk membuat sebuah Kebijakan Privasi apada setiap platform-nya. Dilansir The EU General Data Protection Regulation (GDPR), Kebijakan Privasi adalah suatu dokumen untuk membantu pemilik data pada suatu platform untuk mengetahui bagaimana datanya dikumpulkan dan digunakan.
GDPR yang berlaku di Uni Eropa sendiri menggagas bahwasanya suatu Kebijakan Privasi harus dirancang dengan memperhatikan beberapa aspek. Aspek-aspek tersebut diantaranya adalah:
- Dalam bentuk yang ringkas, transparan, dapat dipahami, dan mudah diakses;
- Ditulis dengan bahasa yang jelas dan lugas, terutama untuk informasi yang ditujukan khusus untuk anak;
- Disampaikan tepat waktu; dan
- Disediakan secara gratis.
Terkait poin-poin apa yang harus diatur dalam suatu Kebijakan Privasi, GDPR menjelaskan bahwasanya hal ini menyesuaikan kembali dengan masing-masing kegiatan pengelolaan data pribadi yang dilakukan masing-masing pelaku. Kendati demikian, dalam praktiknya akan terdapat beberapa benang merah pengaturan yang biasanya tertuang dalam Kebijakan Privasi perusahaan-perusahaan di dunia.
Dilansir IT Governance Indonesia, pada umumnya Kebijakan Privasi memuat mengenai:
- Data apa yang dikumpulkan;
- Cara pengumpulan data;
- Cara penggunaan data;
- Cara penyimpanan data;
- Cara platform mengungkapkan data atau berbagi data dengan pihak ketiga;
- Kebijakan lainnya; dan
- Persetujuan pengguna.
Belajar dari kasus TikTok, Chew selalu mendasari bahwasanya proses pengumpulan dan penggunaan datanya selalu berdasarkan persetujuan penggunanya yang mana hal ini didasari oleh Kebijakan Privasi platformnya. Sehingga, dokumen ini menjadi penting untuk dipahami terutama bagi setiap pelaku yang melakukan pengelolaan data pribadi.
AA








































