Gugatan Upah Minimum 2023 Ditolak MA, Bisa Diajukan Kembali

Gugatan Upah Minimum 2023 Ditolak MA, Bisa Diajukan Kembali
Image Source: Dara

Gugatan Upah Minimum 2023 Ditolak MA, Bisa Diajukan Kembali

“Majelis Hakim menilai bahwa gugatan ini perlu untuk menunggu putusan MK dari uji materiil Perppu Ciptaker tersebut untuk menciptakan kepastian hukum kedepannya.”

Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) memutus untuk tidak menerima gugatan pengusaha mengenai uji materiil terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker No. 18/2022). Dilansir Kontan, MA menilai bahwa gugatan tersebut diajukan secara belum waktunya atau secara prematur.

Sebagaimana diketahui, gugatan ini sebelumnya diajukan pengusaha karena Permenaker ini dinilai tidak memiliki kepastian hukum. Sebab, konsiderans dari Permenaker tersebut merupakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang mana telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menjawab keresahan ini, melalui Putusan Nomor 72 P/HUM/2022, Majelis Hakim menjelaskan bahwasanya pengujian objek hukum a quo sangat erat kaitannya terkait dengan putusan MK terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Sebab, Majelis Hakim berpendapat untuk memperoleh pemahaman yang tepat terhadap Permenaker No. 18/2022 dibutuhkan penafsiran adalah dengan tidak hanya memandang Permenaker tersebut, namun hal yang harus diperhatikan adalah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 36/2021). 

Lebih lanjut, pengundangan PP No. 36/2021 sendiri sejatinya diundangkannya melalui UU Ciptaker yang kemudian juga telah dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun. Kemudian, diterbitkanlah Perppu Ciptaker, yang mana saat ini masih sedang dalam proses uji materiil di MK.

Mengingat masih berlangsungnya proses tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa gugatan ini perlu untuk menunggu putusan MK dari uji materiil Perppu Ciptaker tersebut untuk menciptakan kepastian hukum kedepannya. Sehingga, dengan pertimbangan ini pula Majelis Hakim menilai gugatan pemohon terkait uji materiil PP terkait upah tersebut diajukan belum waktunya atau prematur sehingga gugatannya tidak dapat diterima.

Masih Bisa Diajukan Kembali

Berkaitan dengan gugatan dalam rezim hukum perdata, sejatinya terdapat 3 (tiga) jenis dari putusan yang dapat diberikan oleh Majelis Hakim kepada para pihak.  Jenis putusan tersebut diantaranya adalah menjelaskan bahwa gugatan dikabulkan, gugatan ditolak dan gugatan tidak dapat diterima.

Khusus berkaitan dengan gugatan ditolak dan gugatan tidak dapat terima, sejatinya terdapat implikasi hukum yang berbeda dari masing-masing jenis putusan yang diberikan tersebut. 

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan dan Putusan Pengadilan” menjelaskan bahwa terhadap gugatan yang ditolak, maka terhadap tergugat dalam kondisi ini tidak dapat digugat kembali untuk kedua kalinya.

Apabila untuk kedua kalinya, dasar gugatan, dasar hukum, hubungan hukum dan objek perkaranya yang diajukan penggugat adalah sama dengan gugatan yang telah ditolak sebelumnya, maka terhadap gugatan tersebut menurut Yahya dapat ditolak kembali dengan dasar ne bis in idem

Baca Juga: Ingin Ajukan Ulang Gugatan Perdata? Pahami Dulu Ketentuan Asas Ne Bis In Idem agar Gugatan Diterima!

Sementara, upaya hukum yang dapat dilakukan dari gugatan yang ditolak ini pada praktiknya adalah pengajuan banding kepada Pengadilan Tinggi masing-masing yurisdiksi. Selain itu, penggugat juga dapat mengupayakan pengajuan gugatan kembali dengan mengubah substansi materiil dari gugatan agar tidak sama dengan gugatan yang sebelumnya diajukannya tersebut.

Sedangkan, berkaitan dengan gugatan tidak dapat diterima, maka terhadap tergugat tersebut sejatinya masih dapat untuk diajukan gugatan ulang walaupun dengan dasar gugatan, dasar hukum, hubungan hukum dan objek perkaranya yang sama. Sebab, Yahya menjelaskan bahwa sifat gugatan tidak dapat diterima ini bukanlah karena pengadilan menolak substansi dari gugatan tersebut, melainkan pengadilan menolak formil dari pembuatan gugatan. 

Sehingga, terhadap gugatan tersebut dapat untuk diajukan kembali kepada pengadilan dengan memperhatikan catatan putusan gugatan tidak dapat diterima sebelumnya untuk kemudian diperbaiki pada gugatan yang selanjutnya.

 

AA



Dipromosikan