Menaker Terbitkan Edaran Prosedur Pemberian THR Pelaku Usaha
“Menaker menjelaskan bahwa ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.”
Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dilansir situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, SE ini memberikan arahan bagi perusahaan dalam memberikan THR sebagaimana kewajiban menurut hukum yang berlaku.
Menaker melalui SE ini menjelaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini berlaku bagi setiap pekerja/buruh, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Terkait upah 1 bulan ini, Menaker menjelaskan bahwa ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lebih lanjut, terkait ketentuan mengenai besaran THR, perusahaan dimungkinkan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diatur bahwa bagi perusahaan telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut dapat disesuaikan sebagaimana kebiasaan perusahaan tersebut.
Lantas, penting juga untuk diketahui bahwa bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana, maka perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar THR keagamaan. Upah yang digunakan dalam kondisi tersebut didasari oleh perhitungan berdasarkan nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
Baca Juga: Permenaker 5/2023: Perusahaan Dapat Sesuaikan Upah Buruh
Sanksi Apabila Perusahaan Tidak Memberikan THR
Kemenaker terus menghimbau dan mewajibkan para pelaku usaha untuk membayarkan THR secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Menaker meminta agar para pelaku usaha taat terhadap ketentuan ini.
“Ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 dilansir situs Setkab, Selasa (28/03/2023).
Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 36/2021), perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Mengacu pada Pasal 79 PP No. 36/2021 itu sendiri, terdapat beberapa tingkatan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memberikan hak tersebut kepada karyawannya. Tingkatan sanksi itu diantaranya adalah:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Pembekuan kegiatan usaha.
Adapun pemberlakuan sanksi ini akan diterapkan secara bertahap kepada perusahaan. Hal ini nantinya akan didasari oleh pengaduan dan/atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan oleh Kemenaker atau Disnaker setempat.
AA








































