Italia Berencana Larang Industri PRG, Bagaimana di Indonesia?

Italia Berencana Larang Industri PRG, Bagaimana di Indonesia?
Image Source: Liputan6.com

Italia Berencana Larang Industri PRG, Bagaimana di Indonesia?

“Italia akan larang total seluruh produksi dan penjualan makanan sintetis atau Produk Rekayasa Genetika (PRG).

Salah satu negara Eropa, yakni Italia resmi menyatakan rencananya guna melarang produksi dan penjualan PRG. Larangan tersebut dipicu oleh beredarnya makanan bakso mamut (Mammoth) yang berasal dari daging buatan laboratorium.

Dilansir voaindonesia.com (04/04/2023), pemerintah Italia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melarang makanan dan daging yang diproduksi di laboratorium. Nantinya, apabila parlemen menyetujui RUU itu, maka baik produksi maupun penjualan PRG dapat benar-benar dilarang di Negara ‘spaghetti’ tersebut.

Baca Juga: Enggan Disahkan, Ini Urgensi UU Sumber Daya Genetika

Menteri Pertanian Italia, Francesco Lollobrigida mendukung penuh upaya Italia guna menyudahi industri PRG di negaranya. Baginya, dengan adanya hukum yang jelas, maka Italia dapat menolak industri PRG dengan cara yang lebih formal.

“Ini merupakan langkah pertama di tingkat internasional. Italia adalah negara pertama yang menolak apa yang disebut sebagai makanan dan daging sintetis, dan melakukannya lewat langkah formal. Kami percaya, ini merupakan produk hukum yang penting,” pungkas Francesco.

Lebih lanjut, terdapat beberapa alasan spesifik pemerintah Italia berencana melarang industri PRG di negaranya. Francesco mengatakan, rencana disahkannya aturan yang melarang produksi dan penjualan PRG di Italia, disebabkan pemerintah tetap ingin melindungi kesehatan warga, dan sekaligus keberlangsungan industri pertanian dan peternakan. Terlebih, produk PRG (daging, buah, dan tumbuhan pertanian) tidak banyak melindungi budaya dan tradisi Italia, yang erat kaitannya dengan makanan, anggur, dan produksi pertanian.

Sebagai informasi, apabila RUU larangan PRG disahkan oleh parlemen Italia. Maka, di negara tersebut akan diterapkan larangan total produksi, penjualan, impor dan komersialisasi makanan yang memiliki asosiasi dengan PRG. Mereka yang melanggar akan dikenai denda hingga 60.000 euro atau hampir sekitar satu miliar rupiah.

Kebijakan Industri PRG di Indonesia

Rencana dilarangnya produksi dan penjualan PRG di Italia, menimbulkan pemikiran terkait kebijakan industri PRG di Indonesia. Untuk itu, sebelumnya perlu diketahui bahwa PRG nyatanya sudah menjadi suatu komoditas pangan yang legal di Indonesia, serta telah lama diperjualbelikan di pasaran.

Dilansir kompas.com (31/08/2022), Ketua Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG), Bambang Prasetyo, mengatakan bahwa setidaknya terdapat 9 (Sembilan) olahan turunan PRG yang telah diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia. Adapun PRG yang dimaksud berupa yoghurt, burger (daging) vegetarian, labu musim panas, gula pada aspartame, margarin, hingga roti gandum.

Keberlangsungan produksi serta perdagangan PRG di Indonesia, mengindikasikan bahwa pemerintah Indonesia tidak melarang industri PRG. Hanya saja terdapat beberapa peraturan perundangan perihal industri PRG yang wajib dipahami dan diimplementasikan bagi para pelaku industri terkait.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (PP No. 21 Th 2005), menyebutkan bahwa PRG baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang akan dikaji atau diuji untuk dilepas dan/atau diedarkan di Indonesia, harus disertai informasi dasar sebagai petunjuk bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/atau keamanan pakan.

Lebih lanjut, pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik (Peraturan BPOM No. 6 Th 2018), mengatur secara lebih spesifik perihal produk pangan PRG.

Pasal 3 Peraturan BPOM No. 6 Th 2018, menyebutkan bahwa Pelaku Industri Pangan yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan PRG untuk diperdagangkan wajib memenuhi persyaratan Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, Pasal 4 Peraturan BPOM No. 6 Th 2018, menyebutkan persyaratan lainnya bagi pelaku industri PRG selain persyaratan keamanan, mutun dan gizi pangan. Persyaratan tersebut adalah mendapatkan persetujuan keamanan pangan PRG dari KKH PRG.

Adapun, apabila terjadi pelanggaran pada ketentuan tersebut, Pasal 10 Peraturan BPOM No. 6 Th 2018, mencantumkan sanksi bagi pelaku industri PRG yang ‘bandel’. Sanksi dimaksud pada pasal tersebut dapat meliputi:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda;
  3. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  4. Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen; dan/atau
  5. Pencabutan izin.

 

MIW

 

 

 

Dipromosikan