Enggan Disahkan, Ini Urgensi UU Sumber Daya Genetika
“Praktik pemanfaatan rekayasa genetika wajib dikendalikan dengan payung hukum yang jelas. Hal tersebut guna mencegah kondisi catastrophic pada kesehatan manusia serta lingkungan hidup.”
Rekayasa genetika bisa jadi merupakan kalimat yang cukup asing bagi sebagian masyarakat Indonesia. Padahal terminologi rekayasa genetika telah dikenal oleh masyarakat global pasca dilangsungkannya Konferensi Tingkat Tinggi Bumi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1992, atau yang lebih sering dikenal sebagai Konferensi Rio.
Dilansir esaunggul.ac.id (04/09/2012), pakar Bioteknologi Universitas Gadjah Mada, Hari Hartiko, mengartikan bioteknologi atau rekayasa genetika sebagai seperangkat teknologi bermanfaat yang dapat merekayasa makhluk hidup guna menghasilkan barang dan jasa sebagai pemenuhan kesejahteraan manusia.
Secara harfiah, rekayasa genetika dapat dikatakan sebagai produk hasil dari Konferensi Rio, yang mana di dalamnya termaktub Agenda 21 sebagai blueprint pengembangan pembangunan berkelanjutan. Salah satu, poin dari pengembangan berkelanjutan dimaksud, ialah management of biotechnology atau mekanisme dan kemampuan mengatur praktik pelaksanaan rekayasa genetika masyarakat global.
Tujuan dari adanya rekayasa genetika berdasarkan Agenda 21, antara lain adalah untuk menaikan ketersediaan makanan dan material mentah terbarukan, meningkatkan kesehatan manusia, serta meningkatkan perlindungan lingkungan.
Secara sederhana, rekayasa genetika dilakukan guna menghasilkan manfaat sebesar-besarnya. Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan, khususnya terkait kasus perihal produk rekayasa genetik (PRG), yang secara langsung berdampak pada urgensitas diterbitkannya undang-undang sumber daya genetika di Indonesia.
Kasus pada PRG yang Pernah Terjadi
Dihasilkannya PRG, memiliki tujuan pasti berupa produk (umumnya pangan) yang ‘sempurna’ atau memiliki kriteria tertentu, misalnya beras yang tahan dari hama atau tomat yang apabila dipanen dapat berbuah banyak. Namun, terlepas dari tujuannya yang sarat akan manfaat, dihasilkannya PRG juga menimbulkan ketidakpastian berupa risiko (efek samping) negatif yang kerap kali ditimbulkan pada organisme pengonsumsi PRG.
Dilansir pertanian.go.id (30/11/2016), terdapat beberapa isu terkait PRG yang menimbulkan dampak negatif bagi organisme pengkonsumsinya. Studi yang dilakukan Gilles-Eric Seralini dari Universitas Caen menemukan fakta bahwa tikus yang diberi makan PRG berupa jagung transgenik menderita kerusakan pada hati dan ginjal. Selain itu, studi lainnya juga menemukan fakta bahwa tanaman hasil rekayasa genetika berpotensi menyebabkan kanker serta minim gizi karena kandungannya telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Fakta tersebut secara tidak langsung menggambarkan bentuk konkret permasalahan rekayasa genetika, berupa kemungkinan efek samping jangka panjang terhadap kesehatan tubuh organisme pengkonsumsi PRG.
Di tengah isu yang beredar perihal efek negatif PRG, Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui U.S. Food and Drug Administration, menyatakan bahwa PRG atau yang sering mereka kenal sebagai Genetically Modified Organism (GMO) Food, sama amannya dengan makanan non-PRG. Hal tersebut, karena pihaknya mengklaim telah melakukan penelitian sebelum PRG dipasarkan.
Bahaya Laten Pembiaran PRG
Berkaca pada sikap pemerintah AS yang demikian optimis bahwa PRG merupakan komoditas yang aman untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi meskipun terdapat isu negatif yang beredar, menunjukan adanya pandangan. Selain menjadi suatu terobosan dalam industri pangan, PRG juga memiliki hidden agenda sebagai bentuk bisnis negara maju yang apabila tidak diregulasi (pada negara penerima PRG) akan menyebabkan timbulnya risiko, baik risiko lingkungan, risiko kesehatan, maupun risiko hukum.
Bukti yang menunjukan PRG memiliki hidden agenda dalam konteks bisnis negara maju adalah maraknya investasi perusahaan asing (khususnya AS) yang bergerak di bidang PRG untuk mengembangkan dan memperjualbelikan produknya di negara berkembang, salah satunya Indonesia. Dilansir kontan.co.id (20/03/2017), Monsanto, sebagai perusahaan yang memproduksi benih jagung bioteknologi, telah menginvestasikan dana hingga Rp1 triliun per tahun untuk program riset dan pengambangan di Indonesia.
Peredaran PRG yang sedemikian ini didukung oleh investor industri pangan dan sebagian peneliti. Dilansir theconversation.com (02/09/2020), berdasarkan riset yang dilakukan pada Juni 2020 terhadap 276 responden (yang diproyeksikan sebagai konsumen) berusia 16 hingga 57 tahun, hampir 79 persen responden ragu-ragu dan bahkan tidak mau membeli suatu PRG.
Keraguan yang ditunjukan masyarakat di atas, nyatanya berbanding lurus dengan kekhawatiran peneliti independen dan pengamat terhadap PRG. Mereka menilai, PRG dikhawatirkan dapat menimbulkan alergi makanan, kenaikan resistensi antibiotik, dan dampak kesehatan manusia yang tidak diinginkan lainnya.
Lebih lanjut, salah satu pengamat keilmuan sumber daya genetika, yakni Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum selaku Dosen Hukum di Universitas Al-Azhar Indonesia, memaparkan mengenai kekhawatirannya terkait peredaran PRG, khususnya di Indonesia. Kepada KlikLegal (14/03/2023) ia mengatakan, setidaknya terdapat 3 (tiga) masalah yang dapat ditimbulkan PRG, antara lain masalah lingkungan, kesehatan, dan hukum.
“Aspek lingkungan jelas bisa terkena dampak. Mengingat, PRG dihasilkan dari plasma nutfah (sumber daya organik) yang diambil dari lingkungan yang kemudian dikembangkan untuk menghasilkan PRG. Apabila ini terus-terusan, akan menimbulkan pencemaran ekologi yang merugikan,” ujar Fokky.
Di samping itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia tersebut juga mengatakan selain masalah lingkungan, PRG juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Masalah kesehatan yang ia maksud adalah apabila ditemukan adanya penyakit yang disebabkan PRG, yang biasanya penyakit tersebut baru dirasakan setelah sekian lama mengkonsumsi PRG.
“Misalnya bagi kesehatan, masalah (penyakit) yang ditimbulkan akibat PRG ini biasanya baru timbul setelah 20 tahun atau lebih. Ataupun, berdasarkan beberapa penelitian ditemukan adanya penyakit-penyakit baru yang diduga timbul akibat aktivitas rekayasa genetika,” ungkapnya.
Regulasi PRG di Indonesia yang Masih ‘Seadanya’
Kedua permasalahan perihal PRG yang dipaparkan oleh Fokky kepada KlikLegal di atas, nyatanya menjadi kian bermasalah akibat regulasi PRG di Indonesia sangatlah minim. Sebagai suatu ‘solusi ketahanan pangan’ sekaligus kegiatan bisnis, PRG berdasarkan hukum Indonesia hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (PP No. 21 Th 2005).
PP No. 21 Th 2005 yang mengatur terkait PRG, hanya menyebutkan upaya preventif dalam pengelolaan dan pemanfaatan PRG berdasarkan prinsip kehati-hatian. Lebih lanjut, Pasal 8 PP No. 21 Th 2005 hanya mengatur tentang kewajiban setiap orang yang melakukan penelitian dan pengembangan PRG untuk mencegah dan/atau menanggulangi dampak negatif kegiatannya pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Sebagai pembanding, di AS selain berdasarkan statement U.S. Food and Drug Administration yang mengatakan bahwa setiap PRG adalah aman, sama amannya dengan non-PRG. AS melalui The National Bioengineered Food Disclosure Law, mengatur agar setiap produsen PRG untuk mencantumkan ‘label PRG’ pada setiap produknya. Kemudian, dalam regulasi tersebut juga diatur terkait upaya penegakan hukum berupa pemeriksaan, audit, atau aktivitas serupa apabila ditemukan adanya ketidakpatuhan produsen PRG terhadap aturan dimaksud.
Berdasarkan perbandingan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa regulasi PRG AS lebih consumers oriented dengan mengedepankan kepastian atas perlindungan terhadap konsumennya. Berbeda dengan regulasi Indonesia yang masih ‘kebingungan’ apabila terjadi kekeliruan pada masyarakat perihal PRG yang tersebar di pasaran (belum adanya regulasi kewajiban label PRG) dan bahkan apabila terjadi kasus perihal efek samping pasca dikonsumsinya PRG (penegakan hukum baik audit/pemeriksaan/sanksi bagi produsen PRG).
Sejalan dengan anggapan di atas, Fokky juga menuturkan perihal masalah yang dapat ditimbulkan PRG di Indonesia, yakni masalah hukum. Dirinya mengatakan, selain belum adanya kepastian terkait kewajiban (regulasi) pencantuman label PRG (sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen), pengaturan PRG di Indonesia dianggap masih lemah karena hanya berdasarkan peraturan pemerintah.
“Peraturan pemerintah dalam hal ini tidak dapat memberikan sanksi hukum apabila ditemukan adanya kasus PRG dikemudian hari. Ini juga menyebabkan sulitnya pembuktian apabila ada konsumen sakit (akibat PRG) yang hendak melakukan gugatan terhadap perusahaan PRG, mengingat dampaknya PRG ini tidak langsung,” tegasnya.
Di samping itu, dirinya mengatakan upaya hukum yang paling mungkin dilakukan apabila terjadi kerugian terhadap konsumen, hanyalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Pasal 4 UU PK menyebutkan yang menjadi hak konsumen, antara lain:
- Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
- Apabila ditemukan produsen yang melanggar ketentuan tersebut, dapat diberikan sanksi administratif oleh badan penyelesaian sengketa konsumen (Pasal 52).
“Tetap, pembuktiannya sulit, belum ada undang-undang yang secara jelas mengatur secara pasal per pasal akan larangan atau batasan dalam PRG. Sampai saat ini saya rasa nggak ada,” ujarnya.
Urgensi Disahkannya UU Sumber Daya Genetika
Pemerintah sebenarnya telah mendorong percepatan legislasi Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Genetika (RUU Sumber Daya Genetika) sejak 2005 lalu, guna meningkatkan produksi dan produktivitas sejumlah komoditi dengan memanfaatkan inovasi teknologi rekayasa genetik.
Akan tetapi, sampai dengan saat ini RUU Sumber Daya Genetika masih belum masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Dilansir bisnis.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Hari Priyono, mengatakan terhentinya proses usulan RUU tersebut ialah lantaran masih adanya kontroversi pemakaian benih rekayasa genetika atau PRG untuk beberapa komoditi, misalnya jagung.
Meskipun demikian, Hari mengatakan pihaknya tetap mendukung disahkannya RUU itu untuk memberikan kepastian terutama soal kesehatan, keamanan pangan, dan perlindungan sumber daya genetik dalam negeri.
Berdasarkan keterangan sebelumnya yang dipaparkan oleh Fokky, dapat disimpulkan terdapat 3 (tiga) poin terkait urgensitas disahkannya RUU Sumber Daya Genetika. Pertama, pencegahan pencemaran ekologi yang merugikan sumber daya hayati Indonesia. Hal ini juga sebagai dukungan atas keberlangsungan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Sumber Daya Alam Hayati), atas terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Kedua, meminimalisir masalah kesehatan yang ditimbulkan PRG. Ketiga, upaya perlindungan konsumen PRG, yang dapat dimulai dari regulasi perihal pencantuman logo PRG pada setiap produk yang memiliki asosiasi terhadap rekayasa genetika, serta bentuk konkret dari batasan dan larangan juga sanksi terhadap produsen terkait PRG.
Berjalannya PRG memang tidak dapat terhindarkan sebagai salah satu bentuk inovasi teknologi masa kini. Untuk itu, setidaknya pelaksanaannya tetap berdasar pada prinsip kepastian, keamanan, kemanfaatan, dan kehati-hatian. Senada dengan ungkapan tersebut, Fokky kepada KlikLegal juga mengatakan hal serupa terkait urgensi disahkannya RUU Sumber Daya Genetika.
“Kita tidak dapat melarang kelangsungan PRG. Tetapi, bagaimana membuat sebuah proses rekayasa itu, bermanfaat tanpa harus menimbulkan kerugian bagi kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan. Harus ada produk undang-undang yang dapat menjamin hal tersebut,” tegas Fokky.
Sebagai penutup, Fokky juga menegaskan urgensi atas disahkannya RUU Sumber Daya Genetika sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum peredaran PRG tidak cukup. Pemerintah juga seharusnya melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan serta peredaran PRG di pasar Indonesia. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir ‘kesalahpahaman’ konsumen atas dijualnya PRG (mengingat banyaknya literatur yang menyebutkan bahayanya PRG).
“Selain regulasinya yang perlu diterbitkan, masyarakatnya juga wajib diberikan literasi tambahan. Tidak diedukasinya masyarakat akan menyebabkan resistensi yang berisiko atas peredaran PRG kedepannya. Saya rasa edukasi masyarakat itu penting,” ujar Fokky.
MIW








































