E-Wallet Digemari Masyarakat, Bagaimana Pelindungan Datanya?

E-Wallet Digemari Masyarakat, Bagaimana Pelindungan Datanya?
Image Source: Bloomberg Technoz

 E-Wallet Digemari Masyarakat, Bagaimana Pelindungan Datanya?

Di era smartphone dan internet saat ini, kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan pembayaran digital menjadi daya tarik terbesar konsumen.

Hasil survei terbaru dari PT Visa World Indonesia (Visa) menunjukan pembayaran melalui e-wallet atau dompet digital terpilih menjadi metode pembayaran yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Dilansir oleh Kontan (10/4/2023), dan berdasarkan Paparan Hasil Visa Consumer Payment Attitudes Study 2023 yang disampaikan oleh Presiden Direktur Visa Indonesia, Riko Abdurrahman, disebutkan bahwa dari total 1.000 responden, 93% di antaranya memilih metode pembayaran dompet digital sebagai metode yang paling sering digunakan.

“Kenyamanan dan keamanan menjadi dua faktor terbesar yang mendorong adopsi pembayaran digital,” ucap Riko Abdurrahman di Jakarta, Senin (10/4/2023). 

Selain itu Riko menambahkan bahwa di era smartphone dan internet saat ini, kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan pembayaran digital menjadi daya tarik terbesar konsumen, baik itu melalui dompet digital, QR, ataupun kartu kredit dengan fitur contactless

Masyarakat Indonesia Siap Cashless

Survei yang dilakukan terhadap 1.000 konsumen dari berbagai latar belakang juga menunjukkan bahwa sebesar 67% masyarakat Indonesia memilih menggunakan pembayaran non-tunai dibandingkan tunai. Artinya, 2 dari 3 masyarakat Indonesia  tengah bersiap untuk meninggalkan pembayaran tunai yang berdasarkan umur didominasi oleh Gen Z (78%), Gen Y (74%), dan kalangan affluent (73%). 

Adapun dari data yang dipaparkan, ditemukan bahwa terdapat penurunan penggunaan uang tunai dari 87% di tahun 2021 menjadi 84% di tahun 2022. Apabila hal ini terus berlanjut, Indonesia diperkirakan dapat mencapai cashless society pada tahun 2030.

Perbedaan Uang Elektronik dengan Dompet Digital

Mengutip dari Kompas, pada dasarnya dompet digital atau e-wallet merupakan bagian dari uang elektronik itu sendiri. Adapun uang elektronik merupakan alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.

Dalam konsep uang elektronik, pengguna harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum digunakan untuk bertransaksi. Hal ini tidak jauh berbeda dengan konsep dompet digital.

Baca Juga: Penggunaan Uang Elektronik Meningkat Pesat, BI Akan Siapkan Strategi Percepatan Digitalisasi Pembayaran

Secara pokok yang membedakan keduanya ialah bentuknya. Uang elektronik yang kita kenal saat ini berbentuk chip yang ditanamkan pada kartu atau suatu media lain. Sementara itu, e-wallet lebih merujuk kepada uang elektronik berbasis server, artinya, pemakaian e-wallet memerlukan koneksi dengan server penerbit terlebih dahulu.

Baik uang elektronik ataupun dompet digital, keduanya lebih aman digunakan dalam transaksi apabila dibandingkan dengan pembayaran tunai. Proses pembayaran pun dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Regulasi Pembayaran Digital di Indonesia

Kemajuan serta perkembangan penggunaan pembayaran digital di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari regulasi yang mengaturnya. Regulasi menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem pembayaran secara digital. Terdapat peran regulator dalam menjamin keamanan konsumen saat melakukan transaksi melalui dompet digital ataupun pembayaran digital lainnya.

Regulasi yang ada pun terus dikembangkan menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Dari awal kemunculannya, eksistensi dompet digital di Indonesia turut serta dalam mentransformasi regulasi untuk menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran yang ada, hal ini sesuai dengan tugas dan tujuan dari Bank Indonesia (BI).

Dalam perannya sebagai Bank Sentral, BI memiliki kewenangan untuk mengatur sistem pembayaran, termasuk mengeluarkan peraturan dan kebijakan terkait penyelenggaraan pembayaran melalui e-wallet. Adapun peraturan tentang penyelenggaraan pembayaran digital yang berlaku saat ini di antaranya sebagai berikut:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik; dan
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Keuangan

Selain peraturan-peraturan diatas, BI juga mengatur tentang perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (PBI No. 22/20/PBI/2020).

Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Pembayaran Digital

Sebelum diterbitkannya Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), pelindungan data dalam penyelenggaraan sistem pembayaran digital merupakan bagian dari prinsip perlindungan konsumen yang tertuang dalam Pasal 7 PBI No. 22/20/PBI/2020.

Namun, sebagaimana dilansir oleh Tempo, meskipun BI telah memberikan perlindungan keamanan data dan kemudahan sistem pembayaran, konsumen tetap harus melakukan keamanan datanya secara pribadi. Hal ini diungkapkan oleh Perwakilan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Mercy Simorangkir di Jakarta, pada Rabu (20/11/2019).

Optimalisasi sistem pembayaran digital dalam suatu transaksi dapat ditingkatkan melalui pembangunan kepercayaan antara penyelenggara dengan konsumen. Ketentuan pelindungan data pribadi dalam PBI No. 22/20/PBI/2020 masih menitikberatkan pada kewajiban penyelenggara dalam melakukan pelindungan data dan/atau informasi konsumennya.

Untungnya, dalam UU PDP hak konsumen, dalam hal ini sebagai subjek data pribadi, diatur secara komprehensif. Salah satunya konsumen berhak untuk menggugat dan menerima ganti rugi apabila terjadi pelanggaran dalam pemrosesan data pribadi tentang dirinya. Sistem pembayaran secara digital sangat rawan atas kebocoran data serta penyalahgunaan data pribadi, oleh karena itu eksistensi UU PDP menjadi payung hukum yang penting dalam pelindungan data pribadi, termasuk dalam penyelenggaraan sistem pembayaran secara digital.

 

SS

Dipromosikan