Banding Ditolak, Ini Peluang Sambo Lolos Hukuman Mati
“Sambo masih miliki peluang guna terlepas dari hukuman mati pasca ditolaknya upaya banding yang dilakukannya.”
Rabu (12/04/2023), menjadi hari bersejarah bagi perkembangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Ferdy Sambo. Pasca dilakukannya upaya hukum berupa banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, resmi menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Sambo.
Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Banding, Pengamat Beri 3 Catatan Penting
“Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, dilansir kompas.com (12/04/2023).
Dalam upaya banding kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), selaku mantan ajudan Sambo. Terdapat 3 (tiga) terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding, yaitu Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Adapun, upaya banding yang dilakukan ketiganya, juga ditolak ‘mentah’ oleh PT DKI Jakarta. Sehingga, membuat Putri Chandrawathi tetap divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal tetap divonis 13 tahun penjara, serta Kuat Ma’ruf juga tetap dengan hukuman sebelumnya yakni 15 tahun penjara.
Para terdakwa yang mengajukan banding pada kasus Sambo, dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu.
Di samping itu, dalam kasus ini, Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam upaya pengusutan kasus kematian Brigadir J, yang semakin menguatkan hakim untuk tetap memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Secercah Harapan Sambo Lolos Pidana Mati
Penolakan upaya hukum banding yang dilakukan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, oleh hakim PT DKI Jakarta, menimbulkan pertanyaan. Adakah harapan bagi Sambo untuk terlepas dari jerat hukuman mati?
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memfasilitasi para pencari keadilan dengan serangkaian upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ditemukannya situasi ketidakpuasan atas tindakan/keputusan aparat penegak hukum. Melalui KUHAP, para pencari keadilan disediakan 3 (tiga) jenis upaya hukum pidana, yang diantaranya:
- Upaya hukum praperadilan, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP memberikan pemahaman akan praperadilan sebagai upaya mencari keadilan, apabila dirasa adanya ketidaksesuaian suatu prosedur hukum pidana berupa:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan; dan
- Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Upaya hukum biasa, KUHAP mencantumkan 2 (dua) jenis upaya hukum biasa dalam perkara pidana berupa:
- Banding (Pasal 67 KUHAP), yang diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijspraak (bebas dari segala dakwaan), bebas tidak murni/ontslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat;
- Kasasi (Pasal 244 KUHAP), yang diajukan terdakwa ataupun penuntut umum akan diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah Agung (MA) atas permintaan para pihak, guna menentukan:
- Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
- Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan perundangan; dan
- Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
- Upaya hukum luar biasa, KUHAP mencantumkan 2 (dua) jenis upaya hukum luar biasa dalam perkara pidana berupa:
- Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum (Pasal 259 KUHAP), semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan oleh Jaksa Agung dan putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan;
- Peninjauan kembali (Pasal 263 KUHAP), permintaan peninjauan kembali diajukan bersamaan dengan memori peninjauan kembali dan berdasarkan alasan dari pemohon tersebut Mahkamah Agung mengadili hanya dengan alasan yang telah ditentukan oleh KUHAP sebagai berikut:
- Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
- Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; dan
- Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Adapun, melalui pembacaan putusan PT DKI Jakarta, Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso, mempersilakan Sambo untuk dapat melaksanakan haknya melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi, apabila keputusan berupa dikuatkannya putusan PN Jakarta Selatan (Sambo tetap divonis mati), dirasa masih belum cukup adil.
“Bahwa kita menguatkan putusan PN Jakarta Selatan dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jakarta Selatan, untuk memberikan kesempatan kepada para pihak guna mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.
MIW








































