Tak Semua Investor Minat Investasi IKN, Ini Alasannya!

Tak Semua Investor Minat Investasi IKN, Ini Alasannya!
Image Source: Jawapos.com

Tak Semua Investor Minat Investasi IKN, Ini Alasannya!

“Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dianggap sebagai suatu proyek yang kurang menjanjikan oleh beberapa investor.”

Pembangunan IKN setidaknya memiliki 3 (tiga) tujuan utama, yakni simbol identitas nasional, pembangunan kota berkelanjutan Indonesia, serta sebagai penggerak ekonomi negara di masa yang akan datang.

Penggerak ekonomi negara menjadi salah satu dari tiga tujuan dibangunnya IKN. Adapun, konteks penggerak ekonomi yang menjadi tujuan IKN mencakup masuknya investor guna menanamkan modalnya sebagai roda penggerak ekonomi di wilayah IKN.

Baca Juga: Terbitkan PP 12/2023, Ini Sejumlah Insentif Proyek di IKN

Untuk itu, sebagai upaya memfasilitasi masuknya investor, pemerintah menerbitkan kebijakan khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP No. 12 Th 2023), yang di dalamnya termaktub upaya memfasilitasi masuknya investor, seperti halnya:

  1. Penyediaan lahan atau lokasi bagi investor;
  2. Penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur;
  3. Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi; dan/atau
  4. Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.

Pembangunan proyek ambisius pemerintah yang berada di Kalimantan Timur tersebut, nyatanya telah ‘dilirik’ oleh segelintir investor baik penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA), yang berminat untuk menanamkan modalnya pasca diterbitkannya PP No. 12 Th 2023.

Dilansir bisnis.com (16/04/2023), setidaknya terdapat 167 investor telah mengirimkan letter of intent untuk berpartisipasi dalam pembangunan kota yang rencananya akan rampung pada 17 Agustus 2024 tersebut. Lebih terperinci, terdapat 5 (lima) investor (meliputi PMDN dan PMA) yang telah menerima surat izin prakarsa atau letter to proceed (LTP) dari pemerintah untuk membangun hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya:

  1. PT Summarecon Agung Tbk (SMRA);
  2. Konsorsium Nusantara (CCFG Corp dan RBN);
  3. Korean Land and Development;
  4. Konsorsium PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN); dan
  5. PT Nindya Karya (Persero).

Proyeksi banyaknya investor yang hendak menanamkan modalnya di IKN pada penjelasan di atas, nyatanya tidak seratus persen menggambarkan tingginya minat investasi di kawasan IKN. Terdapat pula segelintir ‘nama besar’ yang memilih untuk tidak menanamkan modalnya di IKN karena suatu alasan tertentu.

Keengganan Investor Menanamkan Modal di IKN

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, mengatakan bahwa pembangunan IKN akan memberikan sentimen positif bagi terciptanya kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris. Dirinya berharap, para investor dapat membantu menjadikan kota ini sebagai pusat penyediaan infrastruktur dan kegiatan ekonomi yang akan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di masa depan bagi Indonesia.

“Pembangunan IKN merupakan proyek besar yang membutuhkan investasi dan kolaborasi yang besar antara pemerintah dan pelaku bisnis. Kota ini dibangun dari awal dengan tujuan memberikan kesempatan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan dan efisien,” ungkap Bambang.

Di tengah optimisme pemerintah atas pembangunan IKN. Nyatanya terdapat fakta berupa masih adanya investor yang memilih untuk tidak menanamkan modalnya di IKN karena suatu alasan tertentu. Investor dimaksud adalah pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Direktur Marketing Agung Podomoro Land, Agung Wirajaya mengatakan banyak faktor yang membuat pihaknya masih enggan untuk menanamkan modalnya di IKN, salah satunya adalah kepastian kelanjutan proyek tersebut.

Keputusan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, menurutnya merupakan suatu keputusan politik di era pemerintahan presiden Joko Widodo. Berdasarkan hal tersebut, ia memiliki pemikiran akan kepastian kelanjutan proyek tersebut untuk pemerintahan selanjutnya.

“Nanti setelah Pak Jokowi bagaimana? Produk undang-undang saja kadang-kadang bisa ditunda, sehingga banyak akhirnya orang wait and see.” pungkasnya.

Di samping itu, Agung menyoroti tingkat populasi yang rendah sebagai alasan lain bagi pihaknya untuk enggan menanamkan modalnya di IKN. Tingkat populasi yang rendah menurutnya tidak cocok terhadap hitung-hitungan bisnis properti. Menurutnya, dengan jumlah penduduk yang sedikit akan sulit untuk perusahaan property untuk mengembangkan serta memasarkan produknya.

 

MIW

 

Dipromosikan