Terbitkan PP 12/2023, Ini Sejumlah Insentif Proyek di IKN

Terbitkan PP 12/2023, Ini Sejumlah Insentif Proyek di IKN
Image Source: Suara Dewata

Terbitkan PP 12/2023, Ini Sejumlah Insentif Proyek di IKN

“PP No. 12/2023 mengatur bahwa pemerintah pusat dan otoritas IKN dapat memberikan sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal kepada para investor yang turut membangun IKN.”

Baru-baru ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan sebuah peraturan yang digadang-gadang akan memberikan percepatan dalam hal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam hal ini, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP No. 12/2023).

Dikutip dari situs resmi IKN, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menyatakan bahwa PP No. 12/2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan IKN. 

Meninjau dari segi substansi yang termaktub dalam PP ini, Bambang juga yakin bahwa PP ini dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Ekonom Sebut IKN Menjadi Prospek Pembiayaan Sindikasi Perbankan, Apa Itu?

“Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,” ujar Bambang dilansir situs resmi IKN, Kamis (09/03/2023).

Insentif yang Diberikan

Sebagaimana diketahui, PP ini mencakup 5 (lima) lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi. Salah satu hal yang menurut Bambang dapat menstimulasi pembangunan IKN yakni insentif yang diberikan kepada pelaku usaha melalui PP ini.

PP No. 12/2023 mengatur bahwa pemerintah pusat dan otoritas IKN dapat memberikan sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal kepada para investor yang turut membangun IKN. 

Secara konkret, pemerintah pusat dalam hal ini dapat memberikan insentif berupa:

  1. Fasilitas pajak penghasilan, seperti halnya:
    1. Pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
    2. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
    3. Pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
    4. Pengurangan penghasilan bruto atas
      penyelenggaraan kegiatan praktik pemagangan, dan f atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
    5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;
    6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
    7. Pajak Penghasilan Pasal 2l ditanggung pemerintah dan bersifat final;
    8. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
    9. Pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. Fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, seperti halnya:
    1. Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; dan
    2. Pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak.
  3. Kepabeanan, seperti halnya:
    1. Pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah lbu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
    2. Pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; dan
    3. Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah lbu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.

Sedangkan, kewenangan otoritas IKN dalam memberikan insentif meliputi:

  1. Fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara seperti halnya:
    1. Insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak khusus lbu Kota Nusantara; dan
    2. Insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan penerimaan khusus IKN.
  2. Fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara seperti halnya:
    1. Penyediaan lahan atau lokasi bagi Pelaku Usaha;
    2. Penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur;
    3. Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi; dan/atau
    4. Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.

 

AA

 

Dipromosikan