Aduan THR Capai 1.394 Kasus, Ini Sanksinya bagi Perusahaan

Aduan THR Capai 1.394 Kasus, Ini Sanksinya bagi Perusahaan
Image Source: bisnis.com

Aduan THR Capai 1.394 Kasus, Ini Sanksinya bagi Perusahaan

“Apabila dirincikan, 688 aduan yang masuk mengenai THR yang tidak dibayarkan, 496 aduan mengenai THR yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan, dan 210 aduan mengenai aduan THR yang terlambat dibayarkan.”

Per 17 April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa terdapat total 1.394 aduan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.

Dilansir dari CNN, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menyebutkan bahwa dari total 1.394 aduan yang disampaikan, mayoritas terkait pembayaran THR yang menunggak yang melibatkan 992 perusahaan di seluruh Indonesia.

Apabila dirincikan, 688 aduan yang masuk mengenai tunjangan yang tidak dibayarkan, 496 aduan mengenai tunjangan yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan, dan 210 aduan mengenai aduan tunjangan yang terlambat dibayarkan. 

Baca Juga: BNN Minta THR ke Perusahaan Bus, Ini Kata Ombudsman 

Sementara itu, apabila mengutip dari data yang disampaikan Kemnaker melalui CNBC, dari sisi sebaran, aduan yang datang mayoritas berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Aturan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagai aturan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2023.

Penetapan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (PP No. 15 Th 2023) merupakan pengaturan pemberian THR bagi aparatur negara. 

Mengutip dari laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet, Kamis (18/4/2023), pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. 

Diharapkan melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, dapat memberikan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara, pensiunan dan penerima tunjangan yang diatur dalam PP No. 15 Th 2023 menyebutkan bahwa pembayaran THR dibayarkan paling cepat 10 (hari kerja) sebelum tanggal hari raya. Apabila THR tersebut belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan maka tunjangan dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Sementara itu, bagi sektor swasta, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di sektor swasta yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh provinsi Indonesia.

Surat edaran tersebut pada pokoknya berisi ketentuan pemberian tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja/buruh, besaran dan hitungan tunjangan yang diberikan, kewajiban dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (hari) sebelum hari raya keagamaan yang jatuh pada hari Sabtu, 15 April 2023 kemarin.

Dalam surat edaran juga dihimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR keagamaan sebelum jatuh tempo kewajiban. Terakhir, surat edaran mengatur pembentukan Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui situs Posko THR.

Sanksi Bagi Pengusaha

Sanksi bagi pengusaha terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan diatur dalam PP Nomor Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 36 Th 2021) dan  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker No. 6 Th 2016).

Pengusaha yang terlambat membayarkan THR diberikan sanksi denda sebesar 5 persen dari total tunjangan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) PP No. 36 Th 2021.

Perlu dicatat bahwa pengenaan denda tersebut tidak menghapuskan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya secara penuh oleh pengusaha. Adapun pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan Pasal 9 PP No. 36 Th 2021 akan dikenai sanksi berupa sanksi administratif. 

Sanksi bentuk sanksi administratif tersebut diatur dalam Pasal 79 PP No. 36 Th 2021. Sanksi yang diberikan kepada pengusaha berdasarkan ketentuan pasal tersebut meliputi:

  1. Pengenaan teguran tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi; dan
  4. Pembekuan kegiatan usaha.

Pembatasan kegiatan usaha yang dimaksud berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/jasa dalam waktu tertentu dan penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi.

Sementara penghentian sebagian atau seluruh alat produk berupa tindakan tidak menjalankan alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. Terakhir pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi dalam waktu tertentu.

 

SS

Dipromosikan