Produk Mi Instan Indonesia Kembali Ditarik, Ada Apa?

Produk Mi Instan Indonesia Kembali Ditarik, Ada Apa?
Image Source: indonesia.travel

Produk Mi Instan Indonesia Kembali Ditarik, Ada Apa?

Kandungan etilen oksida, yaitu senyawa kimia yang dapat memicu limfoma dan leukemia ditemukan pada bumbu mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial.”

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Malaysia dan Taiwan menarik produk mi instan asal Indonesia merek Indomie varian rasa Ayam Spesial dari peredaran karena diduga mengandung zat pemicu kanker.

Dilansir dari CNN (27/4/2023), kandungan etilen oksida, yaitu senyawa kimia yang dapat memicu limfoma dan leukemia ditemukan pada bumbu mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial.

Atas temuan tersebut, Kemenkes Taiwan meminta para distributor untuk menarik produk tersebut dari toko. Adapun, para importir akan dikenakan denda sejumlah 60 ribu dolar Taiwan hingga maksimal 200 juta dolar Taiwan, yakni setara dengan Rp29 juta hingga Rp97 triliun.

Baca Juga: Starbucks Sasetan Impor Ditarik BPOM Karena Tak Miliki Izin Edar, Ini Sanksinya!

Setelah penarikan peredaran produk Indomie Ayam Spesial di Taiwan, tak lama berselang Malaysia juga mengambil langkah serupa. Menteri Kesehatan Malaysia, Muhammad Radzi Abu Hassan mengonfirmasikan bahwa kementeriannya telah menarik produk tersebut dari peredaran.

“Kementerian sudah mengeluarkan perintah Tahan, Tes, dan Lepaskan produk itu di semua titik masuk. Kami juga sudah memerintahkan perusahaan untuk secara sukarela menarik produk itu dari pasar,” ujar Radzi sebagaimana dikutip dari The Star (27/4/2023).

Mengutip klikdokter, etilen oksida merupakan bahan kimia berbentuk gas yang tidak berwarna dan mudah terbakar pada suhu kamar dan cairan di bawah 51 derajat Fahrenheit. Zat ini dikenal juga dengan sebutan “EtO”. 

Etilen oksida digunakan untuk membuat zat kimia dalam industri, produk perawatan tubuh, dan consumer goods (produk jadi yang siap pakai). Selain itu, etilen oksida juga sering digunakan untuk mensterilkan beberapa perangkat medis.

Dalam studi yang dipublikasikan US Environmental Protection Agency (EPA) menyebutkan, paparan etilen oksida jangka panjang dapat menyebabkan kanker sel darah putih, termasuk limfoma non-Hodgkin, myeloma, dan leukemia limfositik.

Penarikan Produk Indonesia di Luar Negeri

Penarikan produk Indonesia ini bukan menjadi yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, beberapa produk Indonesia juga pernah ditarik peredarannya di luar negeri.

Pada bulan Oktober tahun lalu, sebagaimana dilansir dari detik (27/4/2023), 3 varian produk mi instan merek Mie Sedaap ditarik dari peredaran oleh Singapore Food Agency (SFA) atau Badan Pangan Singapura dengan alasan yang sama.

Hal ini juga tidak hanya terjadi di Singapura. Pada bulan September 2022, Center for Foods Safety (CFS) Hongkong mengumumkan bahwa mereka juga menemukan pestisida, etilen oksida pada produk serupa. 

Dari hasil pengujian yang dilakukan, ditunjukkan bahwa sampel mi, paket bumbu dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida. 

Pengumuman oleh SFA pada bulan Oktober disampaikan hingga tiga kali, SFA mengidentifikasi bubuk cabai yang terkontaminasi etilen oksida. 

Atas kejadian tersebut, PT Wings Surya bekerja sama dengan importir untuk menarik produk Mie Sedaap tersebut dengan bubuk cabai untuk ditarik dari pasar ritel dan akan memformulasi ulang produk untuk memperbaiki penyebab kandungan etilen oksida.

Regulasi Penggunaan Etilen Oksida Disoroti Pakar

Buntut dari kejadian penarikan produk mi instan yang tidak hanya terjadi sekali atau dua kali ini membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti regulasi penggunaan etilen oksida dalam produk mi instan di Indonesia.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, menjelaskan bahwa penggunaan etilen oksida dalam produk mi instan masih diperbolehkan di beberapa negara termasuk Indonesia, namun dengan catatan dalam ambang batas yang telah ditetapkan.

“Karena adanya perbedaan standar yang ditetapkan, di Taiwan bahan pangan tidak boleh mengandung etilen oksida,” tutur Tulus sebagaimana dilansir Tirto, (27/4/2023).

Secara hukum, penggunaan etilen oksida di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida (SK Ka BPOM No. 229 Th 2022).

Dalam SK tersebut ditetapkan bahwa suatu produk diperbolehkan mengandung etilen oksida dengan maksimum konsentrasi 0,01 ppm (parts per million).

Sebelumnya, Indonesia telah melarang penggunaan etilen oksida sebagai bahan aktif dan bahan tambahan pestisida dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Penggunaan etilen oksida juga dilarang di sejumlah negara namun ada beberapa negara yang masih mengizinkannya. 

Perbedaan ini mengindikasikan bahwa terdapat potensi masuknya bahan baku yang mengandung residu EtO dan metabolitnya, terutama dari negara yang masih mengizinkan.

Pada akhirnya, Tulus menyarankan agar BPOM meningkatkan standar penggunaan etilen oksida pada produk pangan yang ada menjadi zero EtO. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal pada konsumen dan masyarakat. 

Ia menambahkan, regulasi teknis yang sudah ada yaitu SK Ka BPOM No. 229 Th 2022 harus direvisi atau di-upgrade dengan mencontoh kebijakan pemerintah Taiwan dan Malaysia.

 

SS

Dipromosikan