Perusahaan Ini Jadikan AI Sebagai Direktur, Bolehkah?
“Menjadikan AI sebagai direktur perusahaan bisa saja dimungkinkan secara teknis. Namun, secara normatif terdapat beberapa syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh AI.”
Teknologi yang diciptakan oleh manusia umumnya dibuat guna mempermudah pelaksanaan suatu kegiatan tertentu. Kegiatan dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan, bisnis, maupun hiburan.
Artificial Intelligence (AI) atau sering juga dikenal sebagai kecerdasan buatan merupakan salah satu teknologi yang diciptakan oleh manusia yang belakangan menjadi perbincangan publik, sebab dapat menggantikan peran manusia dalam melaksanakan suatu kegiatan khususnya posisi pekerjaan.
Dilansir cnnindonesia.com (19/04/2023), dikabarkan terdapat suatu perusahaan di Indonesia yang memanfaatkan teknologi AI sebagai sarana untuk menggantikan posisi pekerjaan direktur. Perusahaan dimaksud adalah PT Suryadhamma Investama (Suryadhamma), yang memperkenalkan teknologi kecerdasan buatan dengan nama Semar .AI.
Teknologi Semar .AI membuat perusahaan milik Dr. Eddy Yansen ini memiliki direktur AI pertama di Indonesia yang diberi nama Ardi. Adapun, teknologi Semar .AI dioptimalkan guna memproses informasi dalam bahasa Indonesia dan mengakses internet untuk memberikan informasi yang relevan, akurat, dan terkini kepada user.
“Dengan penunjukan Ardi sebagai direktur AI kami, PT Suryadhamma Investama menunjukan komitmen untuk mengadopsi pengambilan keputusan yang didorong oleh kecerdasan buatan demi masa depan yang sukses,” pungkas Eddy.
Sebagai informasi, teknologi Semar .AI menawarkan berbagai kemungkinan bagi pelaku bisnis dan industri Indonesia guna mengotomatiskan dukungan pelanggan hingga menghasilkan konten yang menarik. Dengan menggunakan Semar .AI, Suryadhamma berupaya untuk memberikan fasilitas bagi suatu perusahaan untuk membuat keputusan yang cerdas dan didasarkan pada data yang mempercepat pertumbuhan dan peningkatan efisiensi.
“Dengan menempatkan Ardi sebagai direktur, kami ingin menunjukkan bagaimana AI dapat membantu perusahaan membuat keputusan lebih baik berdasarkan suatu analisis data yang tepat dan akurat,” tambah Eddy.
AI Sebagai Substitusi Posisi Pekerjaan Berdasarkan Hukum
Tindakan yang dilakukan oleh Suryadhamma dengan mempergunakan kecerdasan buatan menjadi ‘fasilitator’ posisi pekerjaan sebenarnya lumrah di mata hukum Indonesia.
Baca Juga: Kedudukan Hukum Artificial Intelligence: Tantangan dan Perdebatannya
Sebelumnya, Peneliti Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zahrashafa P. Mahardika, S.H., M.H. & Angga Priancha, S.H., LL.M., dalam tulisannya yang berjudul Pengaturan Hukum Artificial Intelligence Indonesia Saat ini mengkategorikan AI sebagai Agen Elektronik.
Agen Elektronik berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), didefinisikan sebagai ‘perangkat’ dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.
Lebih lanjut, AI sebagai agen elektronik berdasarkan Pasal 21 UU ITE dapat dikategorikan sebagai penyelenggara sistem elektronik. Hal tersebut karena penyelenggara agen elektronik (pengguna/pemilik/penyedia suatu sistem AI) memiliki hak dan tanggung jawab serupa dengan penyelenggara sistem elektronik lainnya, baik penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat.
Oleh karenanya, penggunaan kecerdasan buatan dalam setiap kepentingan apapun harus dipastikan keamanannya, keandalannya, serta pertanggungjawabannya oleh pengguna/pemilik/penyedia suatu sistem AI. Hal demikian karena segala akibat hukum yang terjadi berdasarkan penggunaan sistem AI, merupakan tanggung jawab pengguna/pemilik sistem AI.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, penggunaan AI sebagai substitusi posisi suatu pekerjaan menurut UU ITE secara hukum dapat dimungkinkan. Hal ini karena AI adalah sebuah agen elektronik yang dijalankan oleh sebuah entitas (subjek hukum).
Dapatkah AI Memenuhi Syarat Normatif Direktur?
Berdasarkan pernyataan Eddy, penggunaan kecerdasan buatan yang dilakukan oleh Suryadhamma dengan menjadikan Ardi sebagai direktur memiliki tujuan khusus guna menghadirkan keputusan yang cerdas dan didasarkan suatu analisis data yang tepat dan akurat.
Meskipun terdapat suatu tujuan yang jelas, serta pada penjelasan sebelumnya penggunaan kecerdasan buatan sebagai ‘fasilitator’ posisi pekerjaan secara teknis UU ITE dapat dimungkinkan.
Pada kenyataannya, apabila suatu posisi pekerjaan yang hendak digantikan sistem AI spesifik pada jabatan direktur (seperti pada Suryadhamma). Terdapat beberapa peraturan perundangan yang mengindikasikan ketidakmampuan AI secara normatif guna dijadikan substitusi subjek hukum pada suatu posisi pekerjaan, khususnya sebagai direktur.
Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), menyebutkan bahwa terdapat beberapa syarat pokok guna menjadi anggota direksi maupun dewan komisaris, yang diantaranya:
- Orang Perseorangan
Pada dasarnya, yang dapat diangkat menjadi anggota direksi maupun dewan komisaris adalah orang perseorangan. Sehingga, badan hukum tidak dapat menjadi anggota direksi dan dewan komisaris; dan
- Cakap Melakukan Perbuatan Hukum
Untuk dapat menjadi anggota direksi maupun dewan komisaris, seseorang harus cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karenanya, orang yang belum dewasa (di bawah 18 tahun) dan orang yang berada dalam pengampuan tidak dapat menjadi anggota direksi ataupun dewan komisaris.
Di samping itu, sebagai informasi, Pasal 2 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per – 11/ MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN No. 11 Th 2021), untuk dapat diangkat sebagai direksi BUMN seseorang wajib memenuhi persyaratan, antara lain:
- Keahlian;
- Integritas;
- Kepemimpinan;
- Pengalaman;
- Jujur;
- Berperilaku baik; dan
- Berdedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Mengacu pada ketentuan UU PT dan peraturan lainnya yang relevan dengan persyaratan direktur, secara normatif, kedudukan direktur sejatinya ditempati oleh manusia, yakni orang perseorangan.
Terlebih, pada instansi tertentu seperti BUMN, seorang direksi juga harus memiliki beberapa persyaratan yang mendukung jabatannya tersebut.
MIW








































