Kartu Kredit Pemerintah Resmi Terbit, Jokowi: K/L Wajib Pakai!

Kartu Kredit Pemerintah Resmi Terbit, Jokowi: K/L Wajib Pakai!
Image Source: Suara Surabaya

Kartu Kredit Pemerintah Resmi Terbit, Jokowi: K/L Wajib Pakai!

“Presiden Jokowi meminta kementerian, lembaga, dan pemda untuk menggunakan kartu kredit pemerintah ini, terutama untuk pembelanjaan produk-produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah.”

Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada kesempatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023,  Senin (8/5/203) kemarin.

Penerbitan tersebut merupakan lanjutan dari peluncuran sistem transaksi online untuk KKP Agustus tahun lalu. Adapun peluncuran pada kesempatan kemarin merupakan peluncuran fisik KKP domestik.

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah, Untuk Apa?

Dilansir dari CNBC (9/5/2023), Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kartu kredit ini akan digunakan oleh pemerintah pusat, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda) dengan biaya transaksi nol persen.

Enggak ada biaya bagi pemerintahan, biaya transaksi dan lain-lain itu, enggak ada,” ujar Perry, sebagaimana dikutip oleh CNBC, Selasa (9/5/2023).

Sementara itu, melansir dari Kompas (8/5/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kementerian, lembaga, dan pemda untuk menggunakan kartu kredit pemerintah ini, terutama untuk pembelanjaan produk-produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah.

Lebih lanjut, Jokowi menyatakan bahwa KKP ini perlu terus dikembangkan sebagai inovasi keuangan digital Indonesia.

Keuntungan Kartu Kredit Pemerintah

Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP dan satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. 

Bagi pemerintah, penggunaan kartu kredit pemerintah atau KKP dalam proses transaksi memberikan keuntungan karena tidak dikenakan biaya tambahan alias 0 persen.

KKP domestik menggunakan gerbang pembayaran nasional (GPN),  sehingga dipastikan bahwa KKP merupakan bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia. 

Selain itu, melansir dari  CNBC (9/5/2023) KKP domestik dapat memfasilitasi belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

KKP domestik juga dilengkapi oleh interkoneksi QRIS yang didukung oleh 85 penyelenggara dan 20,3 juta merchant yang 90 persennya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Adapun keuntungannya bagi kios ataupun merchant, biaya yang dikenakan akan lebih efisien dari biasanya.

Regulasi dan Implementasi KKP Domestik

Pada awalnya, penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran belanja atas beban APBN merupakan bagian dari implementasi Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kemenkeu. Salah satu tujuan program tersebut ialah untuk meminimalisasi uang tunai yang beredar.

Pada tahun 2017, melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 dilakukan uji pembayaran dengan kartu kredit oleh Kemenkeu dalam rangka penggunaan uang persediaan.

Saat ini regulasi penggunaan KKP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Berdasarkan PMK Nomor 97/PMK.05/2021, KKP diterbitkan dalam 2 jenis, yaitu:

  1. Kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal; dan
  2. Kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.

Pasal 25 PMK tersebut menyebutkan bahwa penggunaan kartu kredit pemerintah dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200 juta untuk satu penerima pembayaran. 

Adapun penggunaan yang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa untuk produk dalam negeri yang disediakan oleh UMKM melalui sarana katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh LKPP dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kemenkeu.

Tahun lalu, KKP masih menggunakan mekanisme QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri. Baru pada Mei tahun ini, KKP domestik diterbitkan dalam bentuk fisik.

 

SS

Dipromosikan