Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah, Untuk Apa?
“Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ini dapat digunakan untuk mempermudah transaksi yang dapat dibebankan ke APBN.”
Pada Senin, 29 Agustus 2022, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bersama dengan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia secara resmi telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
KKP merupakan alat pembayaran melalui sebuah kartu yang dapat digunakan untuk transaksi atas belanja yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KKP ini digunakan untuk mempermudah segala transaksi yang dapat dibebankan kepada APBN. Nantinya, KKP ini dapat diterbitkan melalui tiga bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
“Sehingga terjadi kecepatan pembayaran, mungkin dulu pembayaran mundur-mundur, dengan kartu kredit ini mestinya setelah transaksi bayarnya langsung sudah masuk ke rekening kita,” dilansir dari laman resmi CNBC Indonesia pada peluncuran KKP (29/8/22).
Dalam peluncuran tersebut, Joko Widodo meminta kepada pihak Bank Indonesia untuk mendampingi serta mengawal beberapa kementerian dan lembaga baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk segera masuk ke dalam sistem KKP Domestik. Hal ini ditujukan agar transaksi yang dilakukan dapat mengarah kepada produk dalam negeri.
“Sangat lucu, sangat bodoh kalau uang yang dikumpulkan pemerintah dari pajak dan PNBP, masuk menjadi APBN dan APBD, kemudian belanjanya produk-produk impor,” Tambah Jokowi dilansir dari laman resmi CNBC Indonesia pada peluncuran KKP (29/8/22).
Dalam proses pembuatannya, pihak yang ingin mengajukan KKP ini dapat melakukannya hanya melalui mobile banking saja atau secara online sehingga tidak perlu datang ke kantor cabang. Caranya, pengaju hanya perlu untuk mencari laman “Kartu Kredit” dan memilih jenis KKP Domestik. Setelah menemukannya, pengaju hanya tinggal melakukan aktivasi melalui kode One-Time Password (OTP) yang akan dikirimkan melalui laman aktivasi. Setelah mendapatkan kode OTP, maka KKP sudah siap digunakan.
Setelah akun KKP selesai dibuat, cara menggunakan KKP ini untuk pembayaran pun dinilai cukup mudah yaitu melalui memindai/scan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui aplikasi. Setelah itu, masukkan nominal pembayaran dan PIN yang telah ditentukan. Terakhir, lakukan konfirmasi dan pembayaran telah selesai dilaksanakan.
Dengan adanya KKP ini, maka transaksi dapat dilakukan dengan lebih mudah. Bank Indonesia menambahkan bahwa KKP dapat digunakan terhadap merchant yang bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
FMJ








































