LSM ICEL Kritik Rumusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam RKUHP

LSM ICEL Kritik Rumusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam RKUHP
Image Source by rpp.co.id

LSM ICEL Kritik Rumusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam RKUHP

“Tindak pidana lingkungan merupakan tindak pidana serius karena dapat menimbulkan bahaya yang masif sehingga seharusnya pelakunya tersebut patut dihukum dengan ancaman hukuman yang berat.”

Organisasi lingkungan hidup Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) baru-baru ini merilis kajian terkait pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) 2022. Di dalam kajian tersebut, ICEL memberikan setidaknya lima poin catatan dari RKUHP tersebut yang dinilai melemahkan penegakan hukum pidana lingkungan.

Pertama, adanya unsur melawan hukum. Menurut penelitian ICEL, kehadiran unsur ini dinilai dapat memperlemah penegakan hukum lingkungan. Sebab, unsur ini kerap kali dititikberatkan dengan ada atau tidaknya suatu izin saja.

“Penegakan hukum lingkungan menjadi terhambat karena ada anggapan bahwa jika telah memiliki izin maka tidak mungkin terjadi pencemaran dan/atau kerusakan, atau keberadaan izin dianggap menjustifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan yang terjadi,” tulis ICEL dilansir dari kajian “Pengaturan Tindak Pidana Lingkungan Hidup & Tindak Pidana Korporasi dalam RUU KUHP 2022”, Selasa, (30/08/2022).

Kedua, RKUHP tidak spesifik menyebutkan unsur baku mutu lingkungan apa yang dilarang untuk dilampaui. Sebagaimana diketahui, suatu batu muku itu memiliki beberapa jenis dalam praktiknya seperti baku mutu ambien, baku mutu efluen, baku mutu air, dsb.

Menurut ICEL, diperlukan kejelasan pengaturan dalam ketentuan batas baku mutu ini. Sebab, dengan tidak disebutkannya secara spesifik, menurut ICEL, akan membuat proses pembuktian pidananya menjadi membingungkan.

“Rumusan dalam RKUHP seakan-akan berupaya menggabungkan dua tindak pidana yang berbeda, dengan derajat dampak yang berbeda, serta prosedur penegakan hukum yang berbeda menjadi satu pasal yang tidak jelas,” tulis ICEL dalam kajian tersebut.

Ketiga, penggunaan unsur ‘dan’ antara baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan. Unsur ‘dan’ dalam rumusan tindak pidana ini mengartikan bahwa suatu proses pembuktian harus membuktikan semua delik/kriteria dalam suatu pasal secara kumulatif.

“Perumusan secara kumulatif antara dua kriteria ini dalam RKUHP akan menyulitkan jaksa dalam membuktikan perkara, karena jaksa harus membuktikan adanya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sekaligus. Padahal, tindak pidana seperti ini sangat jarang terjadi secara bersamaan,” tulis ICEL dalam kajian tersebut.

Keempat, RKUHP tidak mengatur sanksi minimal khusus. Menurut ICEL, hal ini dapat memicu ketidakseragaman dalam penjatuhan pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup nantinya. Sebab, rentang ancaman minimal yang ditetapkan dalam RKUHP sangatlah jauh dengan sanksi maksimal yang tercantum.

“Sanksi pidana penjara minimal adalah 1 hari, pidana denda minimal bagi orang adalah Rp50.000,00, dan pidana denda minimal bagi korporasi hanya sebesar Rp 200.000.000,00 dalam RKUHP. Sementara, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) mengatur ancaman sanksi pidana secara minimal khusus yaitu penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar),” tulis ICEL dalam kajian tersebut.

Kelima, ancaman sanksi pidana yang diatur dalam RKUHP diatur lebih rendah daripada UU 32/2009. Sebagai contoh, ancaman sanksi pidana denda maksimal untuk tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP kategori VI adalah Rp 2 miliar. Sedangkan, dalam UU 32/2009 diatur bahwa untuk kategori tersebut denda yang dijatuhkan sejumlah RP 10 miliar.

Di sisi lain, ICEL berpendapat bahwa tindak pidana lingkungan merupakan tindak pidana serius karena dapat menimbulkan bahaya yang masif sehingga seharusnya pelakunya tersebut patut dihukum dengan ancaman hukuman yang berat.

 

AA

Dipromosikan