Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Rencana Perubahannya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Rencana Perubahannya
Image Source: Detik.com

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Rencana Perubahannya

Dalam skemanya, rawat inap BPJS Kesehatan bagi para peserta yang berdasarkan kepada sistem kelas akan dihapus, sehingga tidak ada perbedaan lagi antara ruang rawat inap kelas 1, 2 hingga 3.”

Bulan Februari lalu, pemerintah telah memastikan bahwa sistem kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus mulai tahun ini. 

Namun, hingga saat ini pelaksanaan rencana tersebut belum jelas.

Dilansir dari CNBC Indonesia (15/5/2023), saat ini rencana penghapusan kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan kesehatan BPJS Kesehatan masih diperbincangkan oleh Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), hingga BPJS Kesehatan.

Diketahui sebelumnya bahwa sistem kelas BPJS tersebut akan diganti menjadi satu, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini kabarnya akan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya berlaku secara penuh pada tahun 2026. Adapun, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini belum mengalami perubahan.

Mengenai besaran iuran saat ini ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan ditentukan oleh jenis kepesertaan tiap peserta dalam program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan dihapus Apa Kabar Rumah Sakit Swasta

Rencana Perubahan Sistem Kelas BPJS dan Kontra

Isu rencana perubahan kelas BPJS Kesehatan sudah berhembus sejak awal tahun ini. Melansir dari CNBC Indonesia (20/2/2023), pemerintah telah memutuskan bahwa sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan akan dihapuskan mulai tahun ini. 

Untuk menggantikan sistem kelas tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memastikan penerapan sistem KRIS yang direncanakan akan mulai berlaku tahun ini. 

Dalam skemanya, rawat inap BPJS Kesehatan bagi para peserta yang berdasarkan kepada sistem kelas akan dihapus, sehingga tidak ada perbedaan lagi antara ruang rawat inap kelas 1, 2 hingga 3. 

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti masih menolak definisi kelas rawat inap standar yang diungkapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Anggota DJSN Raden Harry Hikmat. 

Oleh keduanya, KRIS didefinisikan sebagai sistem satu kelas dengan satu tarif iuran pesertanya. Sehingga BPJS tak lagi perlu menyediakan layanan tanggungan kesehatan sosial untuk ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3.

Sementara itu menurut Ali, apabila konsep tersebut diterapkan maka sama saja menyalahi konsep “asuransi sosial” yang berdasarkan prinsip gotong royong.

Ali menilai standarisasi iuran dan/atau tarif peserta menyebabkan hilangnya unsur gotong royong dalam pembiayaan jasa layanan kesehatan di rumah sakit.

“Tadi dikatakan nanti iurannya satu, katanya ada yang menghitung Rp70 ribu, itu menyalahi prinsip dasar asuransi kesehatan sosial karena asuransi kesehatan sosial dibangun atas unsur gotong royong, saling membantu, kalau si kaya, si miskin bayar sama, gotong royongnya di mana?” ujar Ali Ghufron, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia (15/5/2023).

Ali menambahkan anggaran pemerintah belum tentu cukup untuk untuk menaikkan besaran iuran yang ditanggung dalam cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Uji Coba Sistem KRIS

Dilansir dari Kompas (11/2/2023), BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba sistem KRIS pada sejumlah rumah sakit di Indonesia. 

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman, mengatakan, di tahun 2022 pihaknya telah melakukan uji coba sistem ini pada lima rumah sakit umum pemerintah (RSUP). 

Rumah sakit yang dimaksud di antaranya yaitu RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Uji coba tersebut dilakukan dengan menerapkan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar JKN.

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 12 kriteria sarana dan prasarana kelas rawat inap standar, yang meliputi:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi;
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jamperjam;
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur;
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur; 
  5. Adanya nakas per tempat tidur; 
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200C sampai dengan 260C;
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi);
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m; 
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung; 
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap;
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitasaksesabilitas; dan/atau
  12. Outlet oksigen.

Adapun dalam penerapannya, RSUP penyelenggara uji coba diharuskan memenuhi minimal 9 kriteria dari 12 kriteria tersebut.

Penerapan kelas rawat inap berstandar ini dalam konsiderans keputusan disebutkan bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ekuitas pelayanan jaminan kesehatan nasional.

 

SS

Dipromosikan