Kelas BPJS Kesehatan dihapus, Apa Kabar Rumah Sakit Swasta?
“Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan berdampak rumah sakit harus mengalokasikan dana investasi yang relatif besar untuk renovasi bangunan.”
Pemerintah akan menjadikan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan menjadi satu sehingga tidak ada lagi perbedaan kelas. Kelas tunggal BPJS disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar dimana implementasinya direncanakan secara penuh di tahun 2024 mendatang.
Iene Muliati anggota DJSN dalam Raker Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa tujuan daripada penggabungan kelas adalah agar semua peserta berhak untuk mendapatkan pelayanan yang sama.
“Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan pelayanan baik medis dan non medis yang sama,” ujarnya. (25/1)
Iene Muliati menambahkan bahwa pada tahun 2023 akan diimplementasikan bertahap di RSUD dan RS Swasta yang nantinya akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jaga Arus Kas
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga arus kas dana jaminan sosial yang dihimpun BPJS Kesehatan tetap positif. Selain itu Budi Gunadi berharap penerapan KRIS dapat memperluas cakupan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Intinya kita mau BPJS Kesehatan itu defisit, tetapi kita harus pastikan BPJS itu tetap positif mampu meng-cover lebih luas dengan layanan standar,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi IX DPR. (25/1)
Selain itu dengan adanya penghapusan kelas BPJS berdampak pengurangan kapasitas tempat tidur yang terpasang di rumah sakit swasta sehingga berpotensi seretnya pendapatan rumah sakit.
Pengurangan kapasitas tempat tidur menurut Ichsan Hanafi Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) sebagai salah satu konsekuensi penerapan jarak maupun luas kamar inap.
“Ini tidak mudah bagi kami di rumah sakit swasta, makanya kami minta regulasinya dibahas bersama-sama,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Tempo. (25/1)
Selain itu, Ichsan Hanafi menyatakan rumah sakit harus mengalokasikan dana investasi yang relatif besar untuk renovasi bangunan apabila tidak memenuhi kriteria KRIS. Sedangkan perluasan rumah sakit juga tidak selalu mudah dilakukan jika terkendala lahan.
VWS








































