Krisis Batubara Belum Usai, Kemenperin Minta DMO Dinaikkan!
Kemenperin meminta agar DMO batubara dinaikan dari yang saat ini 25 persen menjadi 30 persen hingga 35 persen agar dapat menjamin ketersedian batubara untuk bahan baku pupuk dan semen.
Pada awal Januari 2022 lalu, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan larangan ekspor batubara dampak kurangnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik nasional. Larangan tersebut kemudian dicabut pada 12 Januari 2022.
Namun, krisis tersebut nyatanya masih belum sepenuhnya terkendali. Kurangnya ketersediaan dan tingginya harga batubara sampai saat ini masih membayangi industri semen dan pupuk di dalam negeri.
Untuk mengatasi masalah ketersediaan batubara tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kenaikan persentase volume suplai batubara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) batubara menjadi sekitar 30 persen hingga 35 persen dari ketentuan saat ini yaitu 25 persen.
Hal ini sejalan dengan keinginan para pelaku usaha semen. Berdasarkan keterangan Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI), Widodo Santoso, pihaknya mengharapkan agar DMO batubara dinaikan menjadi 30 persen hingga 35 persen.
Hal ini dikarenakan ketentuan DMO batubara saat ini yaitu 25 persen hanya habis untuk memenuhi kebutuhan pasokan untuk pembangkit listrik nasional. Maka dari itu kenaikan diperlukan untuk mengamankan kebutuhan industri semen dan pupuk.
Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKTF) Kemenperin Muhammad Khayam juga meminta agar pemberlakuan harga khusus batubara untuk industri semen dan pupuk diperpanjang guna mengatasi kenaikan harga batubara yang cukup signifikan.
“Kami mengharapkan agar Keputusan Menteri ESDM dapat terbit awal Maret 2022 sebelum pabrik melakukan perpanjangan kontrak pembelian batubara,” ujar Khayam pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR (25/01/2021).
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No. 206 Tahun 2021 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri Semen dan Pupuk.
Dalam keputusan tersebut, diatur bahwa harga acuan (HBA) batubara khusus untuk industri semen dan pupuk adalah US$90 per metrik ton free on board dan berlaku pada 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
Khayam menjelaskan bahwa harga batubara internasional sejak Desember 2020 terus mengalami kenaikan sehingga mempengaruhi HBA di dalam negeri yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Menurut Khayam, kenaikan harga batubara turut memberatkan industri semen dan pupuk, ditambah lagi pasokan minimum batubara untuk produksi belum mencapai batas aman.
Maka dari itu, ia berharap agar HA khusus batubara untuk industri semen dan pupuk dapat diperpanjang lebih lama lagi.
Lebih lanjut, Khayam memaparkan bahwa sampai saat ini masih terdapat beberapa perusahaan pertambangan batubara yang bahkan belum melaksanakan ketentuan harga jual batubara tersebut. Ia menyebut hal ini mungkin disebabkan tidak terdapatnya sanksi berat yang diberikan.
PNW








































