Usai Tuai Protes Berbagai Negara, Larangan Ekspor Batubara Akhirnya Dicabut!
Per Tanggal 12 Januari 2022 ekspor batubara akan kembali dibuka secara bertahap dengan tetap memperhatikan ketaatan perusahaan terhadap DMO.
Setelah melalui berbagai pembahasan, pemerintah Indonesia akhirnya akan mencabut larangan ekspor batubara.
Sebelumnya, Indonesia menerapkan ketentuan larangan ekspor batubara untuk mengatasi krisis pasokan batubara untuk pembangkit listrik nasional. Larangan ekspor tersebut seharusnya diberlakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Namun, setelah diberlakukan kurang lebih 10 hari, Indonesia telah mendapat keberatan dari berbagai negara yang mengandalkan hasil ekspor batubara dari Indonesia.
Merespon keberatan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa aktivitas ekspor batubara akan dibuka kembali secara bertahap mulai Rabu, 12 Januari 2022.
Pencabutan larangan ekspor batubara telah disepakati berdasarkan koordinasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman), serta PT PLN (Persero).
Berdasarkan keterangan Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, pembukaan kembali keran ekspor batubara akan dilakukan dengan tetap memenuhi kebutuhan komitmen Domestic Market Obligation (DMO). Akan tetapi, Luhut menyatakan belum dapat memberi detail perusahaan mana saja yang akan diizinkan melakukan ekspor.
Pencabutan larangan ekspor ini juga akan didahului dengan evaluasi secara bertahap mengenai pemenuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO), persoalan perusahaan batubara yang tidak bekerjasama dengan PLN, dan jenis batubara yang dibutuhkan PLN.
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), realisasi ekspor batu bara Indonesia mencapai 405 juta ton pada 2020. Adapun China menjadi negara tujuan ekspor batu bara terbesar Indonesia, sebesar 127,7 juta ton pada 2020. Kemudian disusul oleh India 97,5 juta ton, Filipina 27,4 juta ton.
Pada peringkat selanjutnya ada Jepang sebesar 26,9 ton, Malaysia 26,1 juta ton, dan Korea Selatan 24,7.
Selanjutnya Vietnam mendapatkan pasokan 17,8 juta ton, diikuti oleh Taiwan 17 juta ton, Thailand 16,8 juta ton, dan Bangladesh 7,2 juta ton.
Dampak Terhadap PLN
PT PLN Batubara merupakan anak usaha PT PLN yang bertugas memasok batubara untuk pembangkit PLN. Namun, PT PLN Batubara ini dianggap sebagai salah satu penyebab krisis pasokan batubara yang dialami PLN karena kerap berkontrak dengan trader.
Hal ini menyebabkan Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan meminta agar PT PLN Batubara dibubarkan dalam rangka perbaikan tata kelola pengadaan batubara untuk pembangkit listrik milik PLN.
Dengan dibubarkannya PT PLN Batubara, pemerintah akan melarang PLN untuk melangsungkan kontrak dengan trader dan mengharuskan PLN untuk membeli langsung batubara dari perusahaan tambang.
Hal ini akan mengakibatkan perubahan mengganti skema pembelian Free on Board (FOB) atau membeli batubara di lokasi tambang menjadi menggunakan skema Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau membeli batubara dengan harga sampai di tempat.
Lebih lanjut, Luhut juga menjelaskan kedepannya PLN akan membeli batubara dengan mengikuti pergerakan harga batubara di pasar dan pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU).
Sebagai gambaran, Luhut menjelaskan misalnya harga pasar batubara mencapai US$ 100 per ton. Maka nanti akan dihitung selisih harga tersebut dengan harga patokan batubara yaitu US$ 70 per ton.
Nantinya, para perusahaan wajib untuk membayarkan pungutan kepada BLU untuk selanjutnya dana tersebut dialokasikan sebagai kompensasi untuk selisih harga yang telah dibayarkan PLN ketika membeli batubara dengan harga pasar.
PNW








































