222 Koperasi Sawit Tak Berizin Tetap Diperbolehkan Beroperasi Dengan Kewajiban Melengkapi Izin Dalam 3 Tahun

222 Koperasi Sawit Tak Berizin Tetap Diperbolehkan Beroperasi Dengan Kewajiban Melengkapi Izin Dalam 3 Tahun
Image Source by katadata.co.id

222 Koperasi Sawit Tak Berizin Tetap Diperbolehkan Beroperasi Dengan Kewajiban Melengkapi Izin Dalam 3 Tahun

Mekanisme keterlanjuran merupakan implikasi hukum diberlakukannya UU Ciptaker terhadap koperasi sawit yang beroperasi namun belum memiliki izin.

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada tanggal 2 november 2020 yang memberikan implikasi yang signifikan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan terutama perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU No. 18/2013).

Uli Arta Siagian, Pengkampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa pengampunan dosa yang diberikan melalui mekanisme keterlanjuran yang diatur dalam UU Ciptaker tersebut menyebabkan sebanyak 222 entitas perusahan perkebunan ilegal (baca: tanpa izin) tetap bisa beroperasi.

“Sebanyak 222 entitas perusahaan perkebunan sawit dengan total luas 765 ribu hektar akan mendapatkan ‘pengampunan dosa’ dari negara melalui mekanisme keterlanjuran yang diatur dalam pasal 110A dan 110B UU Ciptaker,” ungkapnya (11/1).

Uli Arta Siagian menambahkan bahwa berdasarkan catatan WALHI 222 perusahaan ilegal tersebut tetap beroperasi di 14 provinsi, dimana terdiri dari 37 perusahaan di Riau dengan luas 112.858 hektar, 10 perusahaan di Sumatera Utara dengan luas 55.165 hektar, 6 perusahaan di Sumatera Selatan seluas 11.199 ha, 1 perusahaan di Bengkulu seluar 1.661 ha, 2 perusahaan di Kepulauan Riau dengan luas 3.683 hektar, 1 perusahaan di Bangka Belitung seluas 60 hektar, 8 perusahaan di Kalimantan, 109 perusahaan di Kalimantan Tengah, 11 perusahaan di Kalimantan Timur, 18 perusahaan di Kalimantan Selatan, 3 perusahaan di Maluku Tengah dan 2 perusahaan di Papua.

Ketentuan Pasal 37 angka 20 UU Ciptaker yang menyisipkan 2 aturan dalam UU No. 18/2013 yaitu Pasal 110A dan Pasal 110B. Ketentuan Pasal 110A ayat (1) yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak undang-undang ini berlaku.”

Kemudian ketentuan Pasal 110B ayat (1) menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c dan/atau huruf e dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lainnya di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah.”

Sanksi Administratif

Dengan berlakunya ketentuan baru dalam UU Ciptaker tersebut, kegiatan usaha di dalam kawasan hutan seperti perkebunan sawit yang melanggar peraturan kehutanan, tetapi sudah beroperasi sebelum UU Ciptaker diundangkan, tetap dapat beroperasi dengan catatan usaha tersebut diberikan kesempatan dalam masa tenggang tiga tahun untuk menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan terutama pengurusan izin usaha.

Sejatinya, pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 18/2013, dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 89 UU No. 18/2013. Namun dengan diberlakukannya UU Ciptaker, pengenaan sanksi pidana tersebut diganti dengan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU No. 18/2013.

VWS

Dipromosikan