Belum Selesai Masa Pandemi, Pemerintah Perpanjang Insentif PPh dan PPN Kesehatan Hingga Juni 2022
“Barang yang bebas PPN antara lain obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan/atau peralatan untuk perawatan pasien.”
Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan berakhir, malahan muncul varian jenis baru covid-19 yaitu omicrom yang tercatat telah menginfeksi 414 orang. Dari kejadian tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait insentif Pph dan PPN Kesehatan hingga Juni 2022 dengan alasan masih dalam masa pandemi.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan dengan memberikan perpanjangan waktu pemberian fasilitas insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19 dan insentif pajak penghasilan bagi tenaga kerja kesehatan hingga Juni 2022.
Pemberian insentif tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2021 (PMK No. 226/2021). Merujuk pada Pasal 2 PMK No. 226/2021 insentif PPN diberikan kepada pihak badan/instansi pemerintah, rumah sakit atau pihak tertentu yang atas impor atau perolehan barang kena pajak, industri farmasi produk vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin/atau obat untuk penanganan Covid-19 dan wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk vaksin dan/atau obat.
Barang yang bebas PPN antara lain obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri; dan/atau peralatan untuk perawatan pasien.
Selain itu alat pendukung vaksinasi berupa syringe, kapas, alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, masker bedah, cold chain, generator, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol juga dikenakan insentif pajak.
Pemberlakuan insentif PPh dan PPN kesehatan sebesar 0% berlaku mulai tanggal 1 januari 2022 sampai dengan tanggal 30 juni 2022 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 PMK 226 Tahun 2021 yang menyatakan:
“Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19, berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 januari 2022 sampai dengan tanggal 30 juni 2022”
Namun perlu diketahui, pemberian insentif tersebut melalui beberapa prosedur yang harus diperhatikan dalam ketentuan peraturan yang berlaku.
Pengenaan PPh dan PPN sebelum pandemi
Sebelum dikeluarkannya PMK tersebut, ketika merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Merujuk pada ketentuan Pasal 17 UU HPP tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak sebagai berikut:
- Rp60 juta kebawan dikenakan pajak 5%
- diatas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan pajak 15%
- diatas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan pajak 25%
- diatas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan pajak 30%
- diatas Rp5 miliar dikenakan pajak 35%
Sedangkan perhitungan tarif pajak untuk PPN merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU HPP adalah 10 %.
VWS








































