Target Rilis Bulan Juni, Ini Progres Perizinan Bursa Kripto

Target Rilis Bulan Juni, Ini Progres Perizinan Bursa Kripto
Image Source: NTV.com.tr

Target Rilis Bulan Juni, Ini Progres Perizinan Bursa Kripto

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa dalam proses peluncuran bursa kripto perlu dilakukan dengan hati-hati sebelum akhirnya dapat dijalankan.”

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) targetkan peluncuran bursa kripto pada bulan Juni atau Juli tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko yang mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan target yang diberikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dilansir dari kumparan.com (19/5/2023).

“Bursa kripto targetkan, Pak Mendag kadang-kadang bilang Juni-Juli, tetapi Juli ya semakin lama semakin bagus. Saya optimis Juni atau Juli,” tutur Didid saat dijumpai wartawan, Jumat (19/5/2023) kemarin, sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Adapun, progres pembentukan bursa kripto saat ini masih dalam tahap seleksi perusahaan. Didid menyebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) perusahaan yang saat ini menjadi calon bursa berjangka komoditi. 

Didid lebih lanjut menjelaskan bahwa Bappebti tengah mendorong ketiga perusahaan tersebut. Perusahaan yang telah duluan siap dapat menjadi bursa kripto ke depannya, kemudian bursa dapat beroperasi pada bulan Juni atau paling lambat Juli 2023.

Menurut Didi, perilisan bursa kripto tidak dapat dilakukan dengan terburu-buru. 

Kementerian Perdagangan pun, mengutip dari kumparan.com, menegaskan bahwa dalam proses peluncuran bursa kripto perlu dilakukan dengan hati-hati sebelum akhirnya dapat dijalankan. Terdapat mekanisme yang perlu diatur dengan rinci agar tidak merugikan investor atau para pemain kripto di kemudian hari.

Maladministrasi dalam Proses Permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka

Pada kesempatan yang sama, Didid menyampaikan bantahannya terhadap tuduhan maladministrasi yang dilayangkan oleh Ombudsman RI.

Sebelumnya, melansir dari beritasatu.com (20/3/2023), Ombudsman mengungkapkan temuan maladministrasi berdasarkan laporan PT Digital Future Exchange (DFX) mengenai adanya dugaan penundaan perizinan aset berjangka dalam pembentukan bursa kripto oleh Bappebti pada bulan Maret lalu.

Ombudsman menemukan bahwa Bappebti melakukan maladministrasi dalam proses pengurusan Izin Usaha Bursa Berjangka (UIBB). Temuan tersebut meliputi penundaan yang berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. 

Berdasarkan temuan ini, Ombudsman meminta Bappebti untuk melakukan tindakan korektif dalam waktu 30 hari dan memperbaiki prosedur pengurusan UIBB yang ada.

Namun, sebagaimana dilansir dari beritasatu.com (19/5/2023), anggota Ombudsman, Teka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring, sampai hari ini Bappebti belum melaksanakan semua tindakan korektif Ombudsman.

Menanggapi hal tersebut, Didid menyatakan bahwa pihaknya tidak melanggar prosedur standar yang terkait dengan perizinan seperti yang disebutkan oleh Ombudsman. 

Didid menjelaskan bahwa proses pengajuan izin untuk bursa kripto masih berlangsung dan Bappebti memastikan bahwa calon perusahaan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku saat ini. Selain itu, Bappebti juga telah melakukan penyempurnaan prosedur perizinan untuk bursa kripto dan meningkatkan literasi melalui kerja sama dengan asosiasi kripto. 

Didid juga menegaskan bahwa Bappebti memproses izin sesuai dengan dokumen yang diajukan sejak awal untuk menjaga konsistensi dalam memberikan izin serta menegakkan aturan dan prosedur terkait penilaian dan kepatuhan.

Ombudsman mencatat bahwa keterlambatan perizinan dari Bappebti telah menyebabkan PT DFX mengalami kerugian materi sebesar Rp19 miliar sejak pengajuan perizinan pada Desember 2020 hingga Desember 2022. 

Namun, Didid menyayangkan pernyataan tersebut karena menurutnya jumlah kerugian tersebut tidak tercantum dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman RI, sehingga isu ini dapat menimbulkan kebingungan.

Penyesuaian Regulasi Aset Kripto

Sementara itu, Didid menjelaskan bahwa proses pengajuan izin bursa kripto masih berproses hingga saat ini, mengingat harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Didid juga menyampaikan bagi perusahaan yang mengajukan izin, harus memenuhi peraturan yang baru. 

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Perubahan aturan dengan fokus pada keamanan bagi masyarakat dilakukan mengingat pertumbuhan yang pesat dalam transaksi kripto. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menekankan perlindungan konsumen dan menyatakan komitmen untuk melindungi masyarakat dari risiko. 

Bappebti, mengutip dari Detik.com, menyebutkan bahwa jumlah pelanggan aset kripto pada tahun 2022 mencapai 16,3 juta dengan total transaksi aset kripto sebesar Rp13 triliun, oleh karenanya hal ini harus ditangani dengan serius.

Selanjutnya, Bappebti akan mengalihkan regulasi dan pengawasan perdagangan aset kripto dan derivatifnya kepada OJK.

Baca Juga: UU PPSK Sah, Kini Pasar Kripto Diawasi OJK!

Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). UU P2SK mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan salah satunya terkait tugas dan kewenangan OJK.

Berdasarkan perubahan tersebut tugas dan pengawasan OJK bertambah, salah satunya yaitu terhadap kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.

Adapun saat ini, Bappebti sedang mengupayakan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah bersama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengatur mekanisme pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK.

 

SS

Dipromosikan