OJK: Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik Boleh Lebih Rendah

OJK: Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik Boleh Lebih Rendah
Image Source: SINDONews.com

OJK: Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik Boleh Lebih Rendah

Dengan adanya surat “sakti” ini OJK memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk menetapkan tarif premi yang lebih rendah daripada batas minimum yang ditetapkan dalam SE OJK No. 6/2017.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah mengirimkan surat kepada pelaku industri yang memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk menetapkan tarif premi asuransi mobil listrik yang lebih rendah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Melansir dari Bisnis.com (8/6/2023), Ogi menyebutkan hal tersebut dilakukan guna mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik. 

Dalam sebuah rilis sebelumnya, OJK menyatakan bahwa untuk memperkuat peran industri keuangan dalam mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), beberapa insentif diberikan kepada perusahaan asuransi.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Hijau, OJK Siap Berikan Insentif Produksi Mobil Listrik

Pada intinya, surat yang ditujukkan kepada pelaku industri tersebut memperbolehkan perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif premi asuransi untuk mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah dari batas minimum yang ditetapkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017  (SE OJK No. 6/2017).

Adapun, Ogi menegaskan bahwa saat ini pengaturan asuransi mobil listrik masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

“Saat ini, pengaturan asuransi mobil listrik secara umum masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian,” jelas Ogi dikutip dari Bisnis.com.

Dengan adanya surat “sakti” ini OJK memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk menetapkan tarif premi yang lebih rendah daripada batas minimum yang ditetapkan dalam SE OJK No. 6/2017, ketentuan ini berlaku hingga 31 Desember 2023.

Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat menawarkan tarif yang lebih rendah untuk asuransi mobil listrik dalam periode tersebut.

AAUI Tetap Dorong Regulasi Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik

Kendati demikian, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tetap mendorong adanya regulasi khusus untuk asuransi kendaraan listrik, meskipun mengakui bahwa pengembangan regulasi tersebut membutuhkan waktu. 

Dilansir dari  Bisnis.com (8/6/2023), saat ini, beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kendaraan listrik masih mengikuti aturan asuransi konvensional. 

Pengembangan asuransi kendaraan listrik membutuhkan waktu dan penelitian lebih lanjut sebelum regulasi khusus dapat diterapkan.

“Memang butuh waktu untuk pengembangan asuransi ini karena perlu dipelajari lebih dalam lagi mengenai asuransi mobil listrik ini,” ujar Bern Dwiyanto, selaku Direktur Eksekutif AAUI sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.

Menurut Bern, kendaraan listrik memiliki perbedaan yang signifikan dengan kendaraan konvensional. Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu lebih hati-hati dalam mencakupi aspek-aspek seperti penetapan harga, manajemen risiko, dan lainnya dengan lebih spesifik. 

Meskipun penuh dengan tantangan, Bern mengatakan pihaknya terus melakukan pengkajian dan berharap dapat segera menyelesaikan draf regulasi kendaraan listrik. Perumusan asuransi kendaraan bermotor berbasis baterai tersebut diharapkan dapat melibatkan semua pihak terkait.

Adapun, dilansir dari Bisnis.com (27/3/2023), AAUI telah menargetkan mengajukan usulan regulasi asuransi kendaraan listrik ke OJK sebelum akhir semester I/2023, dengan tujuan agar regulasi yang lebih rinci dapat diberlakukan pada semester II tahun itu. 

AAUI telah membentuk tim kerja untuk mempercepat pengembangan asuransi kendaraan listrik yang bertugas melakukan studi terhadap penerapan produk asuransi KBLBB di luar negeri, melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait, dan menyusun kajian asuransi KBLBB yang meliputi wording, suku premi, dan deductible.

Tarif Premi Asuransi Kendaraan dalam SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017

Penetapan tarif premi asuransi dalam SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan ketentuan POJK tersebut, perusahaan yang menjual produk asuransi harta benda dan/atau asuransi kendaraan bermotor harus menerapkan tarif premi yang mencakup premi atau kontribusi murni, biaya administrasi dan umum, biaya akuisisi, dan keuntungan.

Mengutip dari Cermati.com, dalam produk asuransi kendaraan terdapat dua kategori utama yaitu asuransi All Risk (komprehensif) dan Total Loss Only (TLO).

Asuransi All Risk memberikan jaminan penggantian untuk kerusakan kendaraan, baik yang kecil maupun besar. Sedangkan TLO memberikan jaminan penggantian untuk kerusakan kendaraan hingga sekitar 75% dari nilai kendaraan.

Adapun, biaya asuransi kendaraan tidak hanya bergantung pada jenis asuransi yang dipilih. Biaya asuransi atau premi asuransi juga ditentukan dengan memperhatikan faktor-faktor seperti jenis kendaraan yang diasuransikan, jumlah uang pertanggungan, kategori kendaraan, dan wilayah tempat tinggal.

Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pun diatur secara komprehensif dalam SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017, sehingga dijadikan acuan oleh perusahaan asuransi untuk menetapkan tarif premi untuk produk asuransi kendaraannya.

 

SS

Dipromosikan