Kewajiban Pelaporan Beneficial Owner Bagi Korporasi
Untuk mencegah dan memberantas kejahatan pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, pengenalan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat dari suatu perusahaan telah dijadikan sebagai standar internasional. Di Indonesia, upaya ini diwujudkan melalui penerapan Perpres 13/2018 dan Permenkumham 15/2019 yang mewajibkan pelaporan Pemilik Manfaat pada saat pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi, serta setiap perubahan atau pembaharuan informasi Pemilik Manfaat harus disampaikan secara elektronik melalui website AHU Pemilik Manfaat Beneficial Owner yang beralamat di https://bo.ahu.go.id/.
Ruang lingkup pelaporan Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat meliputi Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan bentuk badan hukum lainnya. Pemilik Manfaat sendiri adalah orang perseorangan yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi, dan/atau memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Perpres 13/2018. Contoh kriteria Pemilik Manfaat pada korporasi berbentuk Perseroan Terbatas mencakup memiliki saham atau hak suara lebih dari 25%, menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% per tahun, atau memiliki kewenangan untuk mengendalikan atau mempengaruhi Korporasi.
Baca Juga: Ini Cara Membuktikan Ultimate Beneficial Owner Dalam Korporasi
Pelanggaran dalam pelaporan Pemilik Manfaat dapat mengakibatkan pemblokiran akses perusahaan di berbagai sistem seperti Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), aplikasi bo.ahu.go.id, dan sistem Online Single Submission (OSS). Pemblokiran ini akan berdampak buruk pada kegiatan bisnis perusahaan, seperti tidak dapat melakukan perubahan anggaran dasar, memperbaharui, menambah, atau mengubah data usaha, serta tidak sesuai data kegiatan usaha dengan praktik di lapangan. Pelanggaran berat bahkan dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan mengenali Pemilik Manfaat dari suatu perusahaan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat dilakukan lebih efektif. Selain itu, dengan adanya pelaporan Pemilik Manfaat yang terbaru dan akurat, informasi perusahaan juga dapat dipastikan akurat sehingga memudahkan pengambilan keputusan bisnis yang lebih baik. Oleh karena itu, para pengusaha dan pemilik perusahaan harus mematuhi peraturan ini agar dapat menjalankan bisnis mereka dengan baik dan legal.
Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai merger dan akuisisi serta menjabarkan seluk beluk persyaratan dan prosedurnya, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: “Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Bagi Korporasi” yang akan dilaksanakan pada Jumat, 9 Juni 2023 melalui platform Zoom Webinar dengan Narasumber Sekar Ayu (Partner BP Lawyers) dan Panji Kresna (Notaris).
Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, dan Legal staff/Lawyers. Apabila Anda tertarik, silakan klik link berikut: .








































