BEI Ancam Suspensi Krakatau Steel, Apa Penyebabnya?

BEI Ancam Suspensi Krakatau Steel, Apa Penyebabnya?
Image Source: katadata.co.id

BEI Ancam Suspensi Krakatau Steel, Apa Penyebabnya?

“Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghentikan sementara atau suspensi saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Itu akan terjadi jika perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 hingga akhir 2023.”

BEI akan memberlakukan suspensi ini bilamana KRAS tidak kunjung mengumumkan laporan keuangan tahun buku 2022, dan belum membayar denda sebesar Rp50 juta atas keterlambatan mempublikasikan laporan keuangan. 

Melansir dari finance.detik.com (12/6/2023), Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jika perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan atau membayar denda, maka sahamnya akan di suspensi. 

“Apabila belum menyampaikan atau belum bayar denda, KRAS bisa di suspend,” ujarnya. 

Nyoman mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2) yang kemudian disertai dengan denda sebesar Rp50 juta kepada KRAS. 

“Buat perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Udah SP1, udah SP2, SP2 udah ada dendanya, nanti lanjut ke SP3,” ujar Nyoman. 

Kendati belum mengumumkan laporan keuangan 2023, KRAS telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2023 pada (30/4/2023). Yang mencatatkan laba bersih senilai US$18,263 juta atau memburuk dibandingkan laba bersih US$26,459 pada periode sama 2022. 

Tanggapan Krakatau Steel 

Melansir dari beritasatu.com (12/6/2023), Corporate Secretary Krakatau Steel, Pria Utama mengaku bahwa kejadian keterlambatan dalam penyelesaian laporan keuangan 2022. Karena itu, saat ini perseroan tengah berupaya menyelesaikannya secepat mungkin. 

Baca Juga: Misinformasi Asuransi P2P Lending, Simak Penjelasan OJK

“Memang terjadi keterlambatan dalam penyelesaian LK 2022. Kita sedang mengupayakan penyelesaian secepatnya,” ujar Pria Utama, Senin (12/6/2023). 

Pria juga menyampaikan bahwa hal ini telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dirinya mengaku bahwa pihaknya telah melakukan rapat intens dengan OJK. 

“Kami sudah mengkomunikasikan kepada OJK dari seminggu kemarin intens rapat dengan OJK,” ujar Putra.

Regulasi Terkait Suspensi

Terkait dengan laporan keuangan itu diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 14/POJK.04/2022).

Berdasarkan Pasal 4 POJK 14/POJK.04/2022, laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada OJK dan diumumkan ke masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan. 

Emiten atau Perusahaan Publik yang belum menyampaikan atau mengumumkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan dalam batas waktu diatur, dinyatakan tidak menyampaikan, apabila: 

  1. Laporan keuangan tahunan tidak disampaikan atau diumumkan paling lama 6 (enam) bulan setelah batas akhir kewajiban penyampaian atau pengumuman laporan keuangan; 
  2. Laporan keuangan tengah tahunan tidak disampaikan atau diumumkan 3 (tiga) bulan setelah  batas akhir kewajiban penyampaian atau pengumuman laporan keuangan tengah tahunan. 

Terkait dengan Krakatau Steel, berdasarkan Ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Saksi, BEI memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan. 

Sedangkan terkait Suspensi diatur dalam II.6.4 Bursa I-H tentang Sanksi, Suspensi diberikan apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan, namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud II.6.2.

AP

Dipromosikan